Kuasa Hukum Irfan Widyanto Sayangkan JPU Tolak Hadirkan 2 Saksi Ahli di Persidangan

Kuasa Hukum Terdakwa Irfan Widyanto, M Fattah Riphat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menghadirkan dua saksi ahli di persidangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Jan 2023, 23:10 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2023, 23:10 WIB
Irfan Widyanto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Terdakwa Irfan Widyanto, M Fattah Riphat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menghadirkan dua saksi ahli, yang ada dalam berkas perkara kliennya dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli Pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tutur Riphat mengulas permintaannya saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).

Dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, lanjut Riphat, JPU seharusnya menghadirkan dua ahli yaitu pidana maupun ITE. Dia menduga, penolakan tersebut lantaran keterangan kedua saksi ahli tersebut dapat meringankan kliennya.

Padahal, keterangan saksi ahli tentu menjadi dasar dakwaan JPU. Riphat pun sempat mengajukan protes kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan dua ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," jelas dia.

Riphat menyatakan, penolakan itu menandakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal yang didakwakan oleh JPU.

"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," Riphat menandaskan.

Alasan Menjalankan Perintah

Irfan Widyanto
Terdakwa Irfan Widyanto memasuki ruangan sidang dalam perkara kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Irfan disangkakan terlibat perkara ini karena diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo dalam mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terdakwa Irfan Widyanto mengakui alasannya menjalankan perintah untuk mengamankan DVR CCTV semata-mata karena mengetahui jika perintah itu datang dari Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.

Keterangan itu disampaikan Irfan saat menanggapi keterangan saksi Agus Nurpatria dalam kesaksian saat sidang menyatakan bahwa perintahnya hanya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal yang komandan pun menyadari bahwa, pangkat kombes banyak di Mabes," kata Irfan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.

Irfan pun menyatakan jika alasannya mematuhi perintah mengamankan CCTV karena melihat posisi dan pangkat Agus yang saat itu sebagai Komisaris Besar (Kombes) di Paminal Div Propam yang disegani dan ditakuti oleh anggota polisi lain.

"Namun kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum, itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ujar Irfan.

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya