Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Terdakwa Irfan Widyanto, M Fattah Riphat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menghadirkan dua saksi ahli, yang ada dalam berkas perkara kliennya dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli Pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tutur Riphat mengulas permintaannya saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
Dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, lanjut Riphat, JPU seharusnya menghadirkan dua ahli yaitu pidana maupun ITE. Dia menduga, penolakan tersebut lantaran keterangan kedua saksi ahli tersebut dapat meringankan kliennya.
Advertisement
Padahal, keterangan saksi ahli tentu menjadi dasar dakwaan JPU. Riphat pun sempat mengajukan protes kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan dua ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," jelas dia.
Riphat menyatakan, penolakan itu menandakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," Riphat menandaskan.
Alasan Menjalankan Perintah
Terdakwa Irfan Widyanto mengakui alasannya menjalankan perintah untuk mengamankan DVR CCTV semata-mata karena mengetahui jika perintah itu datang dari Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.
Keterangan itu disampaikan Irfan saat menanggapi keterangan saksi Agus Nurpatria dalam kesaksian saat sidang menyatakan bahwa perintahnya hanya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal yang komandan pun menyadari bahwa, pangkat kombes banyak di Mabes," kata Irfan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
Irfan pun menyatakan jika alasannya mematuhi perintah mengamankan CCTV karena melihat posisi dan pangkat Agus yang saat itu sebagai Komisaris Besar (Kombes) di Paminal Div Propam yang disegani dan ditakuti oleh anggota polisi lain.
"Namun kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum, itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ujar Irfan.
Advertisement