HEADLINE: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Bakal Seret Tersangka Lain?

KPK akhirnya berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur sejak September 2022 lalu. Penangkapan Lukas sempat diwarnai kericuhan.

oleh Nanda Perdana PutraDelvira HutabaratMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Jan 2023, 00:02 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 00:00 WIB
KPK Resmi Tahan Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi tahanan dihadirkan saat rilis KPK di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe dihadirkan KPK saat rilis terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe alias LE akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua sejak 5 September 2022 lalu.

Lukas Enembe ditangkap saat tengah santap siang di sebuah restoran di Jalan Raya Abupera Kotaraja, Jayapura, Papua yang berjarak sekitar 1 km dari Mako Brimob pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIT.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe akan pergi ke Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa 10 Januari. Khawatir hal ini dapat menjadi cara Lukas Enembe meninggalkan Indonesia, KPK pun segera mengambil tindakan.

"Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," kata Firli dalam keterangan tertulis, Selasa.

Kemudian pada sekitar pukul 12.27 WIT, tim KPK bersama aparat penegak hukum di Papua melakukan tindakan tegas upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di wilayah Abepura, Jayapura, Papua. 

Dia kemudian diamankan ke Mako Brimob Papua sambil menunggu untuk diterbangkan ke Jakarta paling lambat pukul 15.00 WIT. Namun karena Lukas Enembe menyebarkan pesan melalui WhatsApp memberitahukan bahwa dirinya diamankan di Mako Brimob, maka Gubernur Papua itu kemudian dipindahkan ke Bandara Sentani untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Diduga karena beredarnya pesan itu pula sempat terjadi kericuhan di depan Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua. Kericuhan juga berlanjut di kawasan Bandara Sentani. Satu orang tewas dan lima lainnya terluka dan insiden tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan selamat atas keberhasilan KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, meski diwarnai sejumlah rintangan, seperti penolakan dari segelintir massa.

"Tapi KPK cerdik bisa menangkap LE, karena saya mendengar info LE mau terbang ke Tolikara. Seperti biasa ketika mau terbang, LE sarapan dulu di resto langganannya. Jadi selamat kepada KPK atas penangkapan ini," ujar Boyamin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/1/2023).

Namun begitu, MAKI menilai KPK tetap lemah. Sebab, penangkapan Lukas Enembe terjadi setelah banyak pihak berteriak dan menganggap KPK tidak serius menangani kasus yang menyeret orang nomor satu di Papua tersebut.

"Bahkan pimpinan KPK pernah mengatakan tidak berani menangkap LE karena takut ada konflik horizontal, dan itu menunjukan KPK lemah. Justru itu melemahkan semangat teman-teman di Papua yang ingin memberantas korupsi, termasuk kepada LE," tutur Boyamin.

Padahal, menurut Boyamin, tidak semua masyarakat di Provinsi Papua mendukung Lukas Enembe. Kata dia, pendukung Lukas Enembe yang banyak hanya ada di Tolikara, tempat asalnya. Selebihnya, banyak yang ingin penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi di Papua itu ditegakkan.

"Jadi saya harap KPK ke depan tidak melempem lagi dan lebih giat lagi untuk menangkap yang lainnya, seperti HM (Harun Masiku) kalau memang dia masih hidup," katanya.

Lebih lanjut, MAKI berharap KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe ini ke dugaan korupsi yang menggunakan dana otonomi khusus (Otsus) dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Termasuk juga pengembangan aliran dana hasil rasuah lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita tahu dana otsus besar sekali, tapi tidak merembes kepada masyarakat secara benar. Malah merembes ke oknum pejabat. Jadi harus dikembangkan dengan audit dana otsus untuk Papua. Termasuk juga dikembangkan ke TPPU, karena ada aktivitas judi yang melibatkan uang dengan nilai besar," ucap Boyamin.

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Dia menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan adanya transaksi mencurigakan Lukas Enembe mencapai Rp560 miliar ke kasino di luar negeri. MAKI juga mendapat informasi Lukas kerap bergaya hidup mewah dengan menginap di penthouse hingga pergi ke Australia.

"Maka harus didalami juga aktivitasnya. KPK wajib mengembangkan. Jadi pasalnya (yang bisa dikembangkan) gratifikasi, perbuatan rasuah dengan penyalahgunaan kewenangan dan juga TPPU untuk menelusuri aktivitas judinya, uangnya dari mana," kata Boyamin.

Boyamin menyatakan, MAKI akan terus mengawal penanganan kasus hukum yang menyeret Lukas Enembe ini agar tidak hanya berhenti pada perkara dugaan suap dan gratifikasinya saja. MAKI bahkan siap menggugat praperadilan KPK apabila penanganan kasus Lukas Enembe ini nantinya mangkrak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe. Bahkan kasus ini juga bisa berkembang ke penyidikan perkara baru.

"Semua proses pemeriksaan masih terbuka untuk dikembangkan, karena ini baru dari perkara gratifikasinya saja," ujar Ghufron saat dihubungi Liputan6.com, Selasa.

Apalagi berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK, terdapat banyak transaksi mencurigakan Lukas Enembe yang perlu ditelusuri KPK apakah berkaitan dengan tindak pidana korupsi.  

"Jika dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkembang, maka kemungkinan TPPU pasti juga kami telusuri jika terdapat indikasi penyamaran dan penyembunyian harta hasil tindak pidana korupsinya," tutur Ghufron.

KPK juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pejabat Pemprov Papua lainnya terkait kasus korupsi pengerjaan infrastruktur yang bersumber dari APBD. Sejauh ini, KPK baru menjerat dua tersangka yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka sebagai tersangka.

"Pejabat yang lain juga masuk dalam proses penyidikan. Nanti kalau misalkan ada bukti yang cukup, tentu kami eggak akan berhenti sampai pada dua tersangka ini," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Asep berharap dukungan dari masyarakat dalam mengusut kasus ini. "Ditunggu saja dan mohon didoakan supaya lancar dalam proses penyidikan," kata Asep.

Sementara itu, Partai Demokrat belum mengambil sikap terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK. Demokrat lebih dulu menunggu pernyataan resmi dari KPK.

"Sikapnya akan kami sampaikan setelah KPK umumkan secara resmi,” kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Menurut dia, rencananya DPP Partai Demokrat akan menyampaikan tanggapan dan keterangan resmi pada Kamis (12/1/2023) besok. "Apa yang sedang dilakukan kita lakukan dulu. Besok mungkin ada statement DPP. Biar jangan terburu-buru," ujar Hinca.

Terkait apakah akan ada imbauan kepada Lukas Enembe dan kader Demokrat lainnya agar kooperatif, Hinca menyatakan Demokrat tidak akan berkomentar terkait hal tersebut sebelum ada pengumuman resmi dari KPK.

"Ini bukan mendadak kan sudah lama, kita dengar dulu penjelasan resmi KPK," kata dia.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Partai Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Prinsipnya kan penegakkan hukum berjalan. Prinsip dasar itu dulu," ucap Hinca menegaskan.


Pengusutan Kasus Tak Berhenti di Lukas Enembe

Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, pengusutan kasus rasuah di Papua tidak akan berhenti dengan ditangkapnya Lukas Enembe. Pasalnya, saat ini KPK tengah menelusuri pergerakan uang yang ada di Pemda Papua.

"Tidak akan berhenti di Lukas. Pergerakan uang, Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze (dibekukan)," kata Mahfud Md dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Dia menjelaskan, pembekuan sebagian dana Pemda Papua dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar tidak kembali terjadi penyimpangan yang melanggar hukum seperti yang diduga dilakukan Lukas Enembe.

"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa penindakan terhadap Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum. Sebab, konstruksi dan kronologis kasusnya sudah dibeberkan secara gamblang oleh KPK. Dia berharap, tidak ada lagi pihak yang mengaitkan penangkapan Lukas dengan persoalan lain, kecuali hukum.

Karena itu, dia meminta kepada massa pendukung Lukas Enembe agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pascapenangkapan Gubernur Papua kemarin.

"Saya minta kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah-langkah destruktif untuk misalnya atas nama pembelaan lalu melakukan perusakan-perusakan. Hukum akan ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu," ucap Mahfud Md.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga memastikan seluruh hak Lukas Enembe akan dipenuhi dalam penegakan hukum. Lukas langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebelum diperiksa KPK.

"Kalau dia nanti dinyatakan sakit oleh dokter, KPK bertanggung jawab untuk menempatkannya di rumah sakit atau mengantarkannya ke rumah sakit kalau kata dokter memang harus di rumah sakit," katanya.

Pemerintah juga siap mengawal bila ternyata hasil tes kesehatan merekomendasikan Lukas Enembe harus diterbangkan ke Singapura untuk perawatan medis.

"Bahkan kalaupun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal, tidak boleh berangkat sendiri," tegas dia.

Mahfud menjamin, seluruh hak Lukas Enembe akan dipenuhi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, dia meminta kepada massa pendukung Lukas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum usai penangkapan pada Selasa 10 Januari 2023.

"Jangan melakukan langkah destruktif, karena ini murni penegakan hukum," pungkas Mahfud.

Untuk diketahui, KPK resmi menahan Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Menurut Firli, Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

“Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka sebagai merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia dijerat sebagai penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Kasus ini bermula saat Rijantono mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.

PT Tabi Bangun Papua sebelumnya bergerak di bidang farmasi. KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai.

Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijanto yang diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijanto diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Namun demikian, KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp1 miliar. 

Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


19 Simpatisan Lukas Enembe Ditangkap

Kericuhan di Mako Brimob Kotaraja terjadi usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK
Kericuhan di Mako Brimob Kotaraja terjadi usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. Kondisi ini terekam kamera CCTV dan videonya viral. (Foto: Istimewa)

Kepolisian mengamankan total 19 simpatisan Gubernur Papua lantaran terlibat bentrok saat penangkapan Lukas Enembe oleh KPK, Selasa kemarin. Beberapa di antaranya juga sudah menjalani penanganan medis karena terluka.

“Memang pada kejadian tersebut ada kurang lebih 19 orang yang kita amankan, tadi dua yang saya sampaikan depan Mako Satbrimob Polda Papua, yang 17 itu di Polres Kabupaten Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Menurut Mathius, dari 17 simpatisan yang diamankan ada satu yang tertembak dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara 16 lainnya menjalani penanganan medis akibat mengalami luka-luka saat bentrok dengan petugas.

“Tentunya sebagai Kapolda saya menyampaikan belasungkawa dan tentunya karena ada yang meninggal saya sudah memerintahkan kepada Kabid Propam dan Direktur Kriminal Umum untuk segera mengambil langkah-langkah melakukan penyelidikan, apa yang dilakukan anggota di Sentani sudah tepat atau belum,” tutur dia.

Mathius menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran SOP maka pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum secara tegas. Di samping itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jayapura maupun di Kota atas gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi.

“Saya juga selaku Kapolda mengimbau kepada semua unsur yang ada, tidak perlu kita memberikan informasi-informasi yang tidak berdasarkan fakta yang bahasa lain hoaks, saya tidak berharap seperti itu. Saya sudah pernah menyampaikan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ujarnya.

“Bapak Lukas Enembe adalah sosok negarawan yang patuh dan taat pada proses hukum, dan kemarin pun beliau bisa kooperatif sehingga bisa dibawa ke Jakarta. Mari kita berikan dukungan moril agar proses ini bisa berjalan sebagaimana beliau harus hadapi,” kata Mathius menandaskan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyampaikan, massa simpatisan Lukas Enembe sempat menyerang personel yang bertugas mengamankan penangkapan Gubernur Papua tersebut.

Menurut Benny, personel Satuan Brimob Polda Papua turut membantu KPK mengamankan Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. Namun, sekitar pukul 10.45 WIT sejumlah massa simpatisan Lukas Enembe mencoba menerobos penjagaan petugas di pintu gerbang Mako Brimob, sehingga terjadi kericuhan.

"Dua orang massa simpatisan berinisial DE (29) dan EP (36) diamankan petugas karena diduga sebagai pemicu kericuhan dengan melakukan pelemparan batu ke personel Brimob," ucap Benny.

Kemudian, masuk pukul 13.58 WIT tim KPK dengan pengawalan Brimob dan sejumlah pejabat Polda Papua membawa Lukas Enembe ke Base Ops Lanud Bandara Sentani untuk selanjutnya terbang ke Manado menggunakan pesawat carter Trigana Air dan dilanjutkan menuju Jakarta.

Hanya saja, massa simpatisan Lukas Enembe juga memaksa masuk ke bandara, sehingga terjadi bentrok dengan petugas disertai pengerusakan.

"Massa yang melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan batu dan busur panah. Petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, selanjutnya dilakukan upaya melumpuhkan. Adapun massa korban luka EB (36), DE (42), NG (28), UE (35) dan KE (45) meninggal saat penangan medis, dan satu orang masyarakat atas nama Ny. Nifa Velce Tulang terkena rekoset peluru saat berada dekat lokasi bentrok," kata Benny menandaskan.

Infografis Ragam Tanggapan Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya