Liputan6.com, Depok - Kejadian perusakan dan pembakaran tiga mobil polisi di Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025) lalu, telah memasuki babak baru dengan tertangkapnya para pelaku. Insiden ini bermula dari penangkapan seorang ketua ormas yang merupakan tersangka kasus penyerobotan lahan dan kepemilikan senjata api, inisial TS, yang kemudian memicu amuk massa.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kampung Baru, Cimanggis, Depok atau di sebelah TPU Pondok Ranggon dan mengakibatkan kerusakan serta pembakaran mobil-mobil polisi yang melakukan operasi penangkapan TS.
Baca Juga
Penangkapan ketua ormas yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok itu disambut dengan aksi pengadangan dan kekerasan dari massa. Mereka merusak mobil-mobil polisi yang membawa TS. Situasi ini semakin menegangkan dengan adanya laporan seorang anggota polisi yang dianiaya dan mobilnya dibakar.
Advertisement
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran mobil tersebut.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menghalangi petugas, memukul petugas, hingga membakar mobil polisi. Polisi menduga ada aktor intelektual di balik aksi tersebut yang diduga memberikan perintah melalui video call.
Peran Lima Tersangka yang Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa lima tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pembakaran mobil polisi tersebut. Mereka adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
"Tersangka yang telah ditangkap RS peran menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS, dan memukul petugas atas nama Aipda Arik. Kemudian tersangka GR alias AR perannya membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Lalu, tersangka ASR perannya melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan didalam portal," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran LA dan LS. "Berikutnya tersangka LA perannya menghasut warga untuk membakar mobil anggota polisi. Terakhir tersangka LS merusak mobil anggota Polisi Polres Depok," sambungnya.
Advertisement
Tersangka Utama Diduga Beri Perintah Lewat Video Call
Polisi menduga bahwa tersangka utama, TS, yang telah ditangkap lebih dulu oleh penyidik Polres Depok, menjadi dalang di balik aksi perusakan dan pembakaran mobil polisi. TS diduga memerintahkan aksi pembakaran mobil polisi melalui video call kepada RS dan THS yang masih buron, dan disaksikan oleh OE alias AR yang sudah ditangkap.
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka ditemukan fakta bahwa yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS (tersangka Polres Depok) melalui videocall dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE alias AR sudah ditangkap). Namun demikian tim masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang masih buron. Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP. "Kami masih melakukan pengejaran ke tersangka lainnya," tandasnya.
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa pembakaran mobil tersebut berawal dari penangkapan tersangka TS yang memiliki dua laporan polisi, yaitu terkait perusakan dan kepemilikan senjata api. Polisi sebelumnya telah dua kali memanggil TS, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
"Adapun seseorang tersebut pada kami, terdapat 2 laporan polisi, yang pertama terkait tindak pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kedua terkait undang-undang darurat senjata api," ujar Bambang.
Penangkapan TS yang dilakukan di Kampung Baru, Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok, ini kemudian memicu reaksi keras dari massa yang tak terima.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengecam keras aksi tersebut. "Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan pembakaran mobil aparat penegak hukum yang dilakukan oleh para terduga pelaku," kata Chandra. Pihaknya menegaskan tidak mentolerir tindakan anarkis dan melawan hukum di Kota Depok.
Advertisement
