Berkaca pada Kasus Bharada E, LPSK Minta DPR Dukung Pendirian Rutan Khusus JC

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta dukungan Komisi III DPR RI agar rutan khusus untuk justice collaborator (JC) bisa terbangun.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jan 2023, 20:55 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 20:55 WIB
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta dukungan Komisi III DPR RI agar rutan khusus untuk justice collaborator (JC) bisa terbangun. Saat ini, kata Hasto, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pendirian rutan tersebut.

"Kita minta dukungan dari Komisi III agar LPSK bisa menyelenggarakan rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku atau JC. Karena ini kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan kepada Bharada E itu yang menjadi pemicu kami," kata Hasto di kompleks parlemen Senayan, Senin (16/1/2023).

Terkait Bharada E, menurut Hasto, sebagai Justice Collabolator (JC) maka memiliki hak mendapat perlakuan khusus termasuk tuntutan yang berbeda.

"Kami berharap begitu. Sejak kami memberikan perlindungan bagi Bharada E sbg JC, kita melakukan upaya untuk bisa penuhi 3 hal yang jadi haknya JC, yakni pengamanan, perlindungan dan pengawalan, dan perlakuan khusus oleh penegak hukum, memisahkan berkas perkara, tempat penahanan dipisahkan," ujar Hasto.

Hasto melanjutkan, rutan khusus berbeda dengan rumah aman LPSK. Ia meminta semua pihak mempertimbangkan usulan rutan tersebut, sebab, LPSK memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi para saksi hingga korban.

"Karena di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan juga ahli. Kalau kita lakukan perlindungan itu di rumah aman misalnya, lah dia tahanan jadi memang harus di rutan," ucapnya.

Hadiah bagi JC dan Korban

Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Hasto, keberadaan Rutan khusus bisa menjadi hadiah atau reward bagi JC dan korban.

"Selain itu kita bisa jadikan rutan khusus ini sebagai reward kepada seorang JC atau saksi pelaku, bahwa dia ditempatkan betul-betul di rutan yang khusus, yang aman," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya