Top 3 News: Pertimbangan Jaksa Putuskan Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Devira PrastiwiNafiysul QodarNanda Perdana Putra diperbarui 17 Jan 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 08:00 WIB
Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggabungkan proses persidangan keduanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait terdakwa Ricky Rizal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 16 Januari 2023 menjelaskan, ada pun keputusan itu berdasarkan alasan memberatkan dan meringankan yang ada.

Menurut jaksa, sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan Ricky Rizal, yang kemudian dari fakta tersebut tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atau pun tidak ditemukan adanya alasan pemaaf serta pembenar atas perbuatannya.

Sementara itu, JPU menyatakan bahwa keterangan Richard Eliezer alias Bharada E yang mengaku menerima perintah menembak Brigadir J lantaran takut dengan Ferdy Sambo, tidaklah cukup untuk membuktikan adanya keterpaksaan.

Bharada E mengaku takut bernasib sama dengan Brigadir J dan keluarganya menjadi terancam usai permintaan eksekusi tembak mati Brigadir J dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Namun dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf itu jaksa menilai, Bharada E mengiyakan begitu saja permintaan Ferdy Sambo tanpa adanya ancaman atau aksi kekerasan terhadapnya.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait gempa berkekuatan magnitudo 6,2 yang mengguncang wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh pada Senin 16 Januari 2023.

Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di laut 47 km tenggara Kabupaten Aceh Singkil atau pada koordinat 1.91 Lintang Utara (LU) dan 97.83 Bujur Timur (BT).

BMKG memastikan, gempa bumi yang berpusat di kedalaman 23 km itu tidak berpotensi tsunami. Namun begitu, masyarakat tetap diimbau mewaspadai potensi terjadinya gempa susulan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 16 Januari 2023:

1. Pertimbangan Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Ekspresi Tanpa Senyum Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Bripka Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan kurungan penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun keputusan itu berdasarkan alasan memberatkan dan meringankan yang ada.

"Kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 16 Januari 2023.

Menurut jaksa, sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan Ricky Rizal, yang kemudian dari fakta tersebut tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan pemaaf serta pembenar atas perbuatannya.

"Oleh sebab itu terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.

 

Selengkapnya...

2. Jaksa Sebut Alasan Bharada E Tembak Brigadir J Tak Buktikan Keterpaksaan

Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa keterangan Richard Eliezer alias Bharada E yang mengaku menerima perintah menembak Brigadir J lantaran takut dengan Ferdy Sambo, tidaklah cukup untuk membuktikan adanya keterpaksaan.

"Keterangan Richard Eliezer tersebut belum cukup untuk membuktikan penembakan dilakukan secara terpaksa secara psikis," tutur jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 16 Januari 2023.

Bharada E mengaku takut bernasib sama dengan Brigadir J dan keluarganya menjadi terancam usai permintaan eksekusi tembak mati Brigadir J dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Namun jaksa menilai, Bharada E mengiyakan begitu saja permintaan Ferdy Sambo tanpa adanya ancaman atau aksi kekerasan terhadapnya.

"Bahwa dalam Richard Eliezer tidak tergambar adanya paksaan dalam bentuk kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang berpengaruh sedemikian rupa dari Ferdy Sambo dalam keadaaan tertekan secara psikis. Sehingga langsung mengiyakan perintah Ferdy Sambo," jelas dia.

 

Selengkapnya...

3. Gempa M 6,2 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Ilustrasi gempa (unsplash)
Ilustrasi gempa (unsplash)

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh pada Senin 16 Januari 2023. Gempa terjadi pada pukul 05:30:01 WIB.

Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di laut 47 km tenggara Kabupaten Aceh Singkil atau pada koordinat 1.91 Lintang Utara (LU) dan 97.83 Bujur Timur (BT).

BMKG memastikan, gempa yang berpusat di kedalaman 23 km itu tidak berpotensi tsunami. Namun begitu, masyarakat tetap diimbau mewaspadai potensi terjadinya gempa susulan. 

Adapun gempa juga dapat dirasakan dengan skala IV MMI di wilayah Gunung Sitoli,  Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, dan Aceh Singkil, dan Kepulauan Banyak.

Kemudian skala III-IV MMI di Aceh Selatan, III MMI di Subulussalam dan Padang Sidempuan, II MMI di Tapanuli Utara dan Sibolga.

 

Selengkapnya...

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya