Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. KPK memastikan akan menelusuri dugaan tersebut dengan memeriksa para saksi.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun. Tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Dia memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar kejahatan-kejahatan Lukas Enembe, termasuk bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua. Dia mengatakan pihaknya tidak berhenti dengan menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Advertisement
"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," kata Alex.
Sebelumnya, KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar dalam kasus itu.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Â
Fee 14 Persen
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14Â persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp 1 miliar dari Rijatono.
Advertisement
Pasal Sangkaan
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.