Legislator: Perppu untuk Melindungi Negara dari Sisi Ekonomi

Rahmad mengatakan, situasi kondisi pandemi belum pulih 100 persen, kemudian dari sisi geopolitik kondisinya juga sedang tidak menguntungkan secara ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina yang telah berdampak luar terhadap perekonomian dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2023, 07:53 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 02:53 WIB
Peningkatan Mobilitas Masyarakat di Jakarta
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Meski begitu, Rahmad juga mengatakan memahami pihak-pihak yang menolak dikeluarkannya Perppu tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh pemerintah yang menjadikan alasan dikeluarkannya perppu itu bisa dipahami ya dalam rangka untuk melindungi negara khususnya dari sisi ekonomi," ujar Rahmad Rabu (18/1/2023).

Rahmad melanjutkan, sebab saat ini situasi kondisi pandemi belum pulih 100 persen, kemudian dari sisi geopolitik kondisinya juga sedang tidak menguntungkan secara ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina yang telah berdampak luar terhadap perekonomian dunia.

Belum lagi, pada tahun 2023 dibayangi ancaman-ancaman resersi, inflasi dan suku bunga yang tidak mudah diprediksi. Selain itu, ancaman kelangkaan pangan global juga perlu menjadi perhatian bagaimana dampaknya ke Indonesia.

"Kita sadari bahwa perppu ini sebenarnya kan subjektifitas pemerintah, subjektifitas presiden, untuk menyikapi atau untuk mengeluarkan perppu ini, meskipun subjektif, tetapi dalam rangka mengambil keputusan dikeluarkannya perppu itu berdasarkan objektivitas situasi dan kondisi di lapangan ya," jelasnya.

Rahmad menilai, dikeluarkannya Perppu juga sebagai antisipasi jangan sampai perekonomian Indonesia jatuh semakin dalam. Sebab, Presiden sudah berulang kali menyampaikan 2023 adalah ancaman krisis.

Hal itu bisa dilihat dari sudah banyaknya negara yang berharap mendapat bantuan dari IMF.

"Ini sebagai bentuk pasang kuda-kuda antisipasi jangan sampai itu terjebak ke dalam perekonomian yang semakin dalam, suasana geo politik yang merugikan dari sisi ekonomi, itu yang menjadi pertimbangan ya," ucapnya.

Meski begitu, Rahmad juga bisa memaklumi dan memahami pihak yang menolak diterbitkannya Perppu.

Ia mengatakan jangankan Perppu yang bersifat subjektif, terkadang Undang-undangan saja yang sudah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan stakeholder, masyarakat, akademisi dan lainnnya tetap ada penolakan dan serta pro kontra.

"Sebab hampir dipastikan memang tidak menyenangkan semua pihak. ada pro dan kontra, apalagi dengan adanya perppu ini yang memang subjektifitas pemerintah atas objektifitas kondisi dilapangan sehingga pemerintah mengeluarkan itu. sehingga pro dan kontra bisa dipahami, setuju dan tidak setuju bisa dipahami," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Hanya Isu Tenaga Kerja

Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rahmad meminta semua pihak tidak hanya menyoroti Perppu terkait isu tenaga kerja saja. Sebab, ada banyak klaster didalamnya. Selain itu, yang harus juga dipahami dengan terbitnya Perppu bukan berarti UU Ciptakerja akan segera disahkan begitu saja.

"Masih banyak ruang. meski Perppu akhirnya diterima, masih ada ruang. Sebab pemerintah harus membuat aturan turunan, nah ini ruang yang bisa dimanfaatkan oleh semua pihak. Sebab pemerintah harus melakukan pembahasan yang melibatkan semua stakeholder secara komprehensif, holistik dan menyeluruh. Bahkan setelah itupun masih ada ruang bagi teman-teman yang masih menolak untuk memanfaatkan ruang hukum yakni di MK," ujarnya.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya