Polisi Bongkar Protitusi Online di Semprot.com dan Medsos, 1 Muncikari dan 3 PSK Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Tambora bongkar prostitusi online. Admin media sosial inisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jan 2023, 13:03 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi prostitusi online melalui Semprot.com. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi prostitusi online melalui Semprot.com. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Unit Reskrim Polsek Tambora bongkar prostitusi online. Admin media sosial inisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menerangkan, Unit Reskrim mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website Semprot.com.

Tim kemudian berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.

"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan." Kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).

Putra menerangkan, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax. Salah seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

"Dari sini kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya," ujar dia.

Putra menerangkan, pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

 

Masih Diperiksa

Admin media sosial inisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. (dok Polsek Tambora)
Admin media sosial inisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. (dok Polsek Tambora)

Dalam kasus ini, turut diamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen.

"Pemilik Akun sekaligus admin group Telegram berinisial MC usia 24 ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi," ujar dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pemilik akun sekaligus admin saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

"Admin dikenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," ujar Putra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya