Prostitusi Online Via Semprot.com dan Telegram, Polisi: 1 Wanita Dihargai Rp 2-4 Juta

Polisi mencatat setidaknya sekitar 60 lebih wanita bekerja sama dengan seorang muncikari MC (24) untuk menggaet pria hidung belang dalam prostitusi online.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jan 2023, 20:11 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mencatat setidaknya sekitar 60 lebih wanita bekerja sama dengan seorang muncikari MC (24) untuk menggaet pria hidung belang dalam prostitusi online.

MC mendirikan sekaligus mengelola akun Telegram Big Pertamax guna mempertemukan antara Pekerja Seks Komersial (PSK) binaan MC dengan para konsumen.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang wanita yang dijajakan oleh MC.

Dua diantaranya ditemukan bersama-sama dengan tersangka MC di dalam kamar apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Totalnya ada tiga yang kami amankan. Dua lagi kami amankan saat pengembangan. Jadi sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," kata dia dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Putra menerangkan, MC menawarkan wanita-wanita dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk sekali kencan. Sementara itu, tersangka akan mendapatkan upah sebesar lima 15% dari hasil tersebut.

"Untuk 1 wanita tarifnya Rp 2 juta sampai dengan Rp 4 juta. Tersangka menawarkan para wanita di akun Telegram Big Pertamax," ujar dia.

Bisnis esek-esek yang dikelolah MC dibongkar usai Unit Reskrim Polsek Tambora mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website Semprot.com.

Kronologi

Tim kemudian berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.

Polisi menyebut, group Telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan.

Dalam kasus ini, MC admin grup Telegram Big Pertamax telah menyandang status sebagai tersangka. Peran tersangka inisial MC (24) merekrut wanita melalui media sosial Twitter.

Bagi yang berminat, MC meminta wanita tersebut mengirimkan sejumlah foto dan video.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MC dijerat pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya