Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tanggapan JPU , terdakwa yang dihadirkan di dalam persidangan adalah Putri Candrawathi serta Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut laman hukumonline.com, replik berasal dari gabungan dua kata, yakni re ‘kembali’ dan pliek ‘menjawab’. Jika diartikan secara leksikal, replik bermakna kembali menjawab. Dalam konteks hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis.
Disarikan dari Buku 3: Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama, replik umumnya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil gugatan penggugat. Dalam replik, penggugat dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Kemudian, terkait format replik atau cara penyusunannya, replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.
Advertisement
Tahapan Penyampaian Replik dan Duplik
Terkait kapan replik dan duplik disampaikan, penting untuk diketahui bahwa dalam sidang perdata, ada urutan sebagai berikut.
Pembacaan gugatan → Jawaban → Replik → Duplik
Dengan kata lain, setelah gugatan dibacakan oleh penggugat, tergugat akan memberikan jawaban atas gugatan. Setelah itu, penggugat akan menjawab kembali pernyataan atau jawaban dari tergugat atau replik. Lalu, atas replik yang disampaikan penggungat, tergugat dapat menanggapi kembali atau yang disebut dengan duplik.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).
Sementara, untuk Putri, JPU memutuskan menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Advertisement