Parama dan Jelita, Sepasang Elang Jawa yang Kini Terbang Bebas

Sepasang Elang Jawa ini hasil pengembangbiakan secara in-situ dan ex-situ dari PSSEJ dan Taman Safari Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 30 Jan 2023, 17:01 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 17:01 WIB
Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) dan Taman Safari Indonesia melepasliarkan dua ekor Elang Jawa
Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) dan Taman Safari Indonesia melepasliarkan dua ekor Elang Jawa. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) dan Taman Safari Indonesia melepasliarkan dua ekor Elang Jawa (Nisaetus) di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Senin (30/1/2022).

Dua ekor Elang Jawa yang dilepasliarkan bernama Parama dan Jelita. Sepasang elang ini hasil pengembangbiakan secara in-situ dan ex-situ dari PSSEJ dan Taman Safari Bogor.

Jelita merupakan hasil indukan Elang Jawa (Rizka dan Hanum) yang menetas telurnya pada 14 Oktober 2020. Saat menetas, Jelita memiliki bobot 49,4 gram. Kini Jelita menginjak usia 2 tahun 4 bulan.

Sedangkan Parama hasil indukan Elang Jawa (Rama dan Dygtha) yang menetas di Balai TNGHS pada 8 Juli 2020. Parama kini menginjak usia 2 tahun 7 bulan.

Untuk pertama kalinya, elang yang dilepasliarkan merupakan hasil breeding dan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos seberat 21 gram.

Setelah dilepasliarkan, Jelita dan Parama tetap akan dipantau melalui alat deteksi selama 6 bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk mendeteksi kondisi kedua satwa langka kebanggaan Indonesia ini di alam bebas.

Direktur Taman Safari Indonesia Jansen Manansang mengatakan, Jelita merupakan hasil breeding yang dilakukan Taman Safari Indonesia di kandang pengembangbiakan yang dibangun oleh PT Smelting.

"Parama lahir secara alami di kandang rehabilitasi PSSEJ yang dikelola oleh BNTGHS. Sebelum dilepasliarkan, keduanya telah melewati tahapan habituasi di kandang pelatihan," ujar Jansen.

Melewati Beberapa Rangkaian Prosedur Pelepasliaran

Ragil Si Elang Jawa Kini Terbang Bebas di Langit Gunung Halimun Salak
Ragil si elang jawa yang baru dilepasliarkan di Gunung Halimun Salak pada peringatan HUT ke-77 RI. (dok. Biro Humas KLHK)

 

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Indra Eksploitasia Semiawan mengatakan, dua ekor elang ini telah melalui beberapa rangkaian prosedur pelepasliaran, di antaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat.

"Berdasarkan hasil kajian habitat dan ground check, area hutan villa hijau dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan, serta lokasinya yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango," ujar Indra.

Ia mengatakan, sebaran elang ini terbatas di Pulau Jawa, dari ujung barat yakni Taman Nasional Ujung Kulon hingga ujung timur di Semenanjung Blambangan Purwo (Alas Purwo).

Umumnya, Elang Jawa ini berada di hutan primer dan di daerah perbukitan berhutan pada peralihan dataran rendah dengan pegunungan.

"Pada umumnya tempat tinggal Elang Jawa sukar untuk dicapai, meski tidak selalu jauh dari lokasi aktivitas manusia. Agaknya burung ini sangat tergantung pada keberadaan hutan primer sebagai habitat hidupnya," teran dia.

Indra berharap, program pelepasliaran ini mampu mengembalikan peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa di habitat alaminya. 

infografis journal
infografis Fakta Satwa Dilindungi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya