Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan sadis tersangka M Ecky Listhianto (34) semakin menemui titik terang dengan adanya motif penguasaan harta milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) korban yang dimutilasi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy mengungkap, selain menguras uang dalam rekening korban, Ecky juga memanfaatkan apartemen Angela yang berhasil direbutnya untuk disewakan.
"Iya buat trading, kan itu ada uang yang dikuras Rp157 juta dari rekening Angela. (Ecky juga sewakan apartemen) menyewakan apartemen," kata Resa saat dihubungi, dikutip Kamis (2/2/2023).
Advertisement
Resa mengatakan jika sejak dibunuh 2019, Apartemen Rasuna Tower milik Angela lantas disewakan oleh Ecky dengan mematok tarif Rp99 juta pertahun.
"Selama setahun. Apartemen disewakan (oleh Ecky) setelah dimutilasi dipindahkan, disewakan sama dia (ekcy) satu tahun Rp99 juta," ungkapnya.
Dari hasil penyewaan apartemen dan hasil uang rekening korban tersebut, kata Resa, kerap Ecky pakai untuk bermain trading dan memenuhi kebutuhan hariannya.
"Buat keperluan sehari-hari, dan trading," ujarnya.
Buat Trading
Resa mengatakan Atas perilaku Ecky yang kerap bermain trading, pihaknya saat ini juga tengah mencoba menyelidiki riwayat dari hasil permainan trading yang dilakukan tersangka.
"Saya belum tahu kalau apakah untung saya belum ke sana. Tapi yang jelas ada yang dibuat buat trading. Itu Juga kita sudah bersurat ke (platform trading) tapi belum dapat balasan," jelasnya.
Advertisement
Apartemen Diambilalih
Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengungkap apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) korban mutilasi diambilalih oleh pelaku M Ecky Listiantho (34).
Apartemen di Taman Rasuna itu awalnya atas nama Angela. Namun telah berpindah tangan kepada Ecky dengan status jual pada tahun 2019.
"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," kata Resa kepada wartawan, Selasa (10/1).
Resa tidak menyebutkan secara jelas berapa harga jual apartemen yang dibeli oleh Ecky beserta alasan Angela menjual apartemennya.
Namun, dalam proses kepemilikan dari Angel kepada Ecky telah dinyatakan sah oleh pengadilan sejak Februari 2021 lalu.
"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, diketahui jika Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan mutilasi Angela Hindriati (54). Dia dijerat pasal berlapis, Pasal 340, 338, 339, KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com