Â
Liputan6.com, Jakarta Sosok lansia Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), tersangka pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi memulai praktik penipuan berkedok supranatural pada 2016. Sebelum memulai praktik itu, Wowon merupakan seorang penjual ikan pindang.
"Waktu dulu saya jualan pindang (ikan) pak,"Â cerita Wowon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2Â Februari 2023.
Advertisement
Dia mulai aksi penipuan pada 2016 kepada seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Siti. Wowon mengaku bisa menggandakan uang atas bantuan tokoh fiktif bernama Aki Banyu.
"Ya kan waktu dulu Aki suka gelaran wayang golek. Cuma dikit-dikit bisa ubah suara gitu," ujar Wowon.
Dia mengaku kerap menjadi dalang dalam pagelaran pewayangan di kampungnya. Kemampuannya itu diperolehnya dengan belajar secara otodidak.Â
Dia kemudian mempraktikkan suara Aki Banyu dan tokoh-tokoh pewayangan lain yang digunakannya untuk menipu.
"Ya kadang-kadang, macam-macam gitu lah. Yang satu seperti Gatotkaca ya,"Â ucap Wowon.
Berbekal dengan kemampuannya itu, dia percaya diri menipu para korban.
"Percaya diri saja. Cuma keberanian saja gitu. Awalnya waktu dulu saya kalau ingat tahun 2016, selama aku nikah sama Ibu Halimah gitu. Awalnya (mulai penipuan)," jelas Wowon.
Pada kasus pembunuhan berantai Wowon cs ini, total ada 9 orang yang menjadi korban. Semua korban dibunuhnya dengan memerintah Solihin alias Duloh dibantu M Dede Solehudin, memakai lakon 'Aki Banyu'.
Â
Identitas Korban
Pembunuhan pertama terjadi di Bekasi. Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin, ketiga meninggal dunia.
Sementara, Neng Ayu Susilawati (5) anak dari Ai Maimunah dari hasil perkawinan dengan Aki ditemukan selamat dalam insiden keracunan di Bekasi itu.
Pembunuhan lainnya terjadi di Cianjur. Korban meninggal yakni Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Kedua Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah).
Kemudian untuk Farida yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) meninggal di Cianjur.
Sementara korban TKW satunya lagi, Siti yang tewas dibunuh di Surabaya.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement