Kasus TPPU Nurhadi: KPK Jelaskan Alasan Belum Jemput Paksa Dito Mahendra

KPK membeberkan alasannya belum menjemput paksa Dito Mahendra, saksi dalam kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Feb 2023, 11:45 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 11:45 WIB
Sosok Dito Mahendra, Pria yang Diduga Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi, nama kekasih Nindy Ayunda terseret. (Sumber: YouTube/Mrs. Zaeni Sitepu)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pihaknya belum menjemput paksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra, saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya belum melakukan upaya paksa terhadap Dito Mahendra karena tim penyidik mendapat alamat baru dari pria yang pernah bersitegang dengan selebritas Nikita Mirzani ini. Penyidik pun akan melayangkan panggilan terlebih dulu.

"Pertanyaannya mungkin kenapa tidak dijemput paksa karena sudah berulang kali dipanggil. Ini kami mendapat informasi baru terkait alamat. Ada alamat baru sebagai tempat tinggal dari saksi ini, tentu kami melalui mekanisme terlebih dahulu dengan memanggil dari saksi ini," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Dito Mahendra tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin. KPK pun kembali melayangkan surat panggilan kepada Dito untuk diperiksa pada 6 Februari 2023 mendatang.

Ali mengatakan, jika alasan Dito Mahendra tak hadir pada pemeriksaan sebelumnya karena tak menerima surat panggilan, maka kali ini tim penyidik melayangkan surat panggilan ke alamat rumahnya yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ali berharap Dito Mahendra kooperatif terhadap proses hukum lantaran keterangannya sangat dibutuhkan tim penyidik.

"Tentu dengan alamat baru ini kami kemudian telah kirimkan surat panggilan yang dimaksud, namun demikian kami juga mengingatkan pada saksi ini untuk kooperatif hadir oleh panggilan tim penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata dia.

 

Harap Kooperatid]=f

Diketahui, KPK berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Serang, Banten untuk memanggil dan memeriksa Dito Mahendra. Penyidik Polres Serang diketahui sempat menangani kasus Dito Mahendra dengan selebritas Niki Mirzani. KPK pun telah menjadwalkan memeriksa Dito Mahendra pada Senin, 6 Januari 2023 mendatang.

Ali mengatakan, tim penyidik juga telah mengirim surat panggilan pemeriksaan ke alamat Dito Mahendra di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mencari keberadaan Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Pasalnya, Dito kerap mangkir dari pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, pencarian terhadap Dito dilakukan lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Dito juga diketahui kerap mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Serang dalam kasusnya melawan Nikita Mirzani.

"Dito Mahendra ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali, ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

 

Kerap Mangkir

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin. Dito sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Sementara di Pengadilan Negeri Serang, Dito yang merupakan pelapor Nikita Mirzani juga kerap mangkir. Alhasil, PN Serang membebaskan Nikita Mirzani.

Menurut Asep, tak patuhnya Dito terhadap proses hukum akan merugikan diri sendiri.

"Saya juga baca di persidangan Banten tak hadir, alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak balik," kata Asep.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).

 

Penyamaran Aset

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

 

Infografis Nurhadi Buronan KPK
Infografis Nurhadi Buronan KPK (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya