Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan atas Laporan Keluarga Mahasiswa UI Hasya

Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tim penasihat hukum keluarga mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra. Surat perintah penyidikan atas laporan itupun diterbitkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2023, 20:04 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 20:04 WIB
Polri Menggelar Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UI
Polri Menggelar Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18) di Jalan Srengseng Sawah, di belakang Kampus ISTN, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023). (Dok. Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tim penasihat hukum keluarga mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra. Surat perintah penyidikan atas laporan itupun diterbitkan.

"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko soal kecelakaan mahasiswa UI itu, Rabu (8/2/2023).

Diketahui, keluarga Hasya melaporkan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono atas tuduhan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor 1497/X/2022/LLJS. Purnawiran AKBP Eko terlibat kecelakaan dengan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Akibat kecelakaan itu, Hasya meninggal dunia.

Trunoyudo menerangkan, pihaknya menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan. Tak cuma itu, turut melibatkan para pakar terutama pakar pidana pada proses berita acara.

"Proses itu terus berjalan sampai dilakukan proses tindak lanjut proses penyelidikan secara profesional transparan," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik akan mencari bukti-bukti terkait pasal yang dipersangkakan kepada terlapor. Adapun, sangkaan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan Pasal 531 KUHP.

"Ini melibatkan pakar terutama pakar pidana," tandas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada Hasya, mahasiswi UI yang tewas karena terlibat kecelakaan dengan seorang polisi. Hal itu diputuskan dalam gelar perkara khusus atas kasus tersebut.

Bukan hanya itu saja, Polda Metro Jaya memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Terancam Sanksi Etik

Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri
Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono. Rupanya, penetapan status tersangka itu berbuntut panjang.

Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, sidang kode etik terhadap para penyidik tersebut sedang berjalan.

"Saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo mengatakan tim internal dari Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya.

Dalam hal ini, Trunoyodo belum bisa berkomentar lebih jauh. Trunoyudo berdalihnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari komisi etik yang akan menjatuhkan sanksi kepada mereka semua.

"Ya (soal) pelanggaran yang dilakukan. Adanya temuan dari tim secara internal. Tentunya melalui mekanisme sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia.

Polisi Minta Maaf Atas Kasus Kecelakaan Hasya

Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah.

Permintaan maaf tersebut diucapkan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). Sebelumnya, dia pun menyampaikan evaluasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf, terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, dengan menggelar gelar perkara khusus," tuturnya.

Trunoyudo menuturkan, betapa panjang dan merinci, pihaknya melakukan penyidikan dan monitoring.

"Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait hasil dari tim monitoring, asistensi, dan juga evaluasi. Sebagaimana yang diinstruksikan oleh bapak Kapolda Metro Jaya, terkait musibah yang menimpa almarhum Hasya, pada peristiwa kecelakaan lalu lintas," kata Trunoyudo.

Setelah mendengarkan berbagai saran, Kapolda Metro Jaya, menginstruksikan tim asistensi dan evaluasi untuk langsung merespons cepat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya