Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat diwarnai suasana emosional dan isak tangis. Pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) riuh saat majelis hakim membacakan vonis untuk Sambo.
Dalam amar putusan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Semula, hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo. Suasana sidang berubah menjadi tegang saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso hendak membacakan vonis.
Ferdy Sambo diminta hakim untuk berdiri saat mendengarkan detik-detik vonis yang akan dijatuhkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Wahyu.
Sontak pengunjung PN Jaksel riuh bersorak saat mendengarkan kalimat yang diucap majelis hakim.
"Uoooii. Weiiiiiii," teriak pengunjung sidang.
Wahyu tak memedulikan suara gemuruh pengunjung dan tetap melanjutkan membacakan amar putusan sampai akhir.
Tak lama setelah Wahyu menutup sidang, Ferdy Sambo langsung menghampiri penasihat hukumnya. Tampak, Sambo membicarakan sejumlah hal dengan tim penasihat hukumnya yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Ekspresi mantan jenderal bintang dua Polri ini tampak datar.
Beberapa menit kemudian, Ferdy Sambo langsung keluar ruang sidang. Dia mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian yang sudah berjaga sejak tadi pagi.
Awak media menyemut menunggu kehadiran Ferdy Sambo. Namun, dari sejumlah pertanyaan yang diberondong tak satupun dijawab. Ferdy Sambo langsung berjalan menuju ke ruang tahanan.
Ibu dan Kakak Brigadir J Menangis Haru
Sementara itu, Ibunda dan kakak perempuan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak kuasa menahan haru.
Bahkan, air mata tumpah usai mendengar otak pembunuhan putranya itu dihukum mati. Mereka berdua saling berpelukan dan tak henti-hentinya mengucap rasa syukur.
Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga.
"Sesusai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan setiap saat," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengawal jalannya penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada hakim, dan pihak-pihak yang mendukung kami," ucap Rosti.
Hal yang sama juga disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut Majelis Hakim sudah bersikap independen selama menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J.
"Saya melihat Majelis Hakim, dia begitu bersemangat, dia indepen, benar-benar wakil tuhan. Putusan Majelis Hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Kamaruddin.
Advertisement