Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya. Ferdy Sambo diganjar hukuman mati atas kasus kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arman Hanis mengaku menghormati amar putusan Majelis Hakim. Namun, ia menyoroti beberapa pertimbangan hukum yang dialamatkan kepada kliennya.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan oleh pertimbangan dari majelis hakim ini menurut kami. Tapi kami hormati," kata dia kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Arman menilai, pertimbangan hakim lebih berlandaskan pada asumsi semata. "Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar dia.
Dia pun belum membeberkan sikap yang akan diambil tim penasihat hukum dalam menanggapi putusan vonis tersebut. "Nanti kita lihat," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menerangkan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan berupa hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Wahyu.
Atas putusan ini, Majelis Hakim mempersilakan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa mengajukan banding.
"Demikian para pihak baik Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," ucap Hakim Wahyu menandaskan.
7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu menerangkan, majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Ada tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat
Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya yang turut terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. "Dan tidak mengakui perbuatannya," ujar dia.
Â
Advertisement
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Sesuai Harapan Kami
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga.
"Sesuai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan setiap saat," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengawal jalannya penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada hakim, dan pihak-pihak yang mendukung kami," ucap Rosti.
Hal yang sama juga disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut Majelis Hakim sudah bersikap independen selama menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J.
"Saya melihat Majelis Hakim, dia begitu bersemangat, dia indepen, benar-benar wakil tuhan. Putusan Majelis Hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Kamaruddin.