Liputan6.com, Jakarta - Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, menyatakan Putri Candrawathi tidak dapat lolos dari jeratan hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam amar putusan, Alimin beberkan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pas untuk menghapus pidana. Oleh karena itu, terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Hal itu disampaikan saat membacakan amar putusan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Dalam kasus ini, Hakim menjatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Putri Candrawathi.
Tak Ada Alasan Pembenar
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pas yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa maupun yang dapat menghapus kesalahan terdakwa," kata Alimin.
Alimin menerangkan, meninggalnya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipicu ceritanya kepada Ferdy Sambo.
"Apa yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo, suaminya dengan memanfaat kedekatan sebagai istri," ucap dia.
Advertisement