Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Skenario Pembunuhan Berencana

Sebelum vonis disampakan hakim, Kuat Ma'ruf dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Feb 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 11:52 WIB
Pose Salam Saranghae ala Kuat Marif Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," Wahyu pungkas Wahyu.

Mendengar putusan itu, Kuat terlihat tegar dan berdiri tegak. Tidak ada satu kata pun yang disampaikan Kuat. Wajahnya tertutup masker putih dan matanya kosong menatap ke bawah.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

 

Mengaku Tidak Tahu Rencana Ferdy Sambo

Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berpose Salam Saranghae sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, dalam sidang pledoi (pembelaan) atas tuntuan JPU, Kuat Ma’ruf  merasa semua yang disampaikan jaksa dalam persidangan hanyalah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

"Saya seakan akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan video yang ditampilkan,” kata Kuat dalam pledoinya.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video, rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tambah Kuat.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya