Kejagung Ungkap Alasan Periksa Johnny G Plate dalam Korupsi Pengadaan Tower BTS

Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2023, 20:35 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 20:35 WIB
Johnny G Plate Diperiksa 9 Jam oleh Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Stadion (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menjelaskan Johnny Plate diperiksa dalam kapasitasnya selaku pihak yang mengetahui dan pengawasan proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp 1 triliun itu.

"Kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran," jelas Kuntadi.

Selama sembilan jam pemeriksaan, Plate juga ditanya perihal evaluasi dan pertanggungjawaban atas perencanaan penyediaan infrastruktur tower BTS serta infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Diketahui, Badan Aksebilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan kerja Kominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

"Tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan mengingat selaku PA beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," jelas Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus pengadaan tower BTS yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 triliun itu. Adapun 5 orang tersangka tersebut yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Sebelum Plate, Kejagung sudah memeriksa enam saksi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni; HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan; SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; SJU selaku pihak swasta; DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha; dan WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.

51 Pertanyaan

Selama sembilan jam diperiksa, Johnny Plate diperiksa dengan puluhan pertanyaan oleh pihak penyidik Kejagung.

Palte diperiksa terkait dengan dugaan adanya tindak korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

"Pemeriksaan dimulai dari jam 9 pagi, semuanya berjalan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semua dijawab dengan baik dan kooperatif," ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023).

Menurut dia, Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Apalagi, pengadaan tower BTS tersebut merupakan salah satu program yang dicanangkannya.

"Tentunya labih karena kapasitas beliau selaku menteri Kominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan BLU (Badan Layanan Umum) yang berada di bawah tanggung jawabnya," kata Kuntadi.

  

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya