Jelang Sidang Vonisnya, Begini Kondisi Richard Eliezer

Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan kondisi kliennya jelang sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Feb 2023, 10:05 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 10:05 WIB
Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy
Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan kondisi kliennya jelang sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menuturkan, Bharada E dalam keadaan ikhlas. Bahkan dirinya saling menguatkan.

"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2023).

Adapun terkait kehadiran keluarga atau kekasih dari Bharada E hari ini, Ronny mengakui pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

"Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Karena diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

 

Prediksi Vonis

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menilai vonis yang layak dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan dari terdakwa lainnya.

"Hukuman yang ideal terhadap bharada E tentu semestinya harus di bawah empat terdakwa terdahulu," kata Faisal saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/2/2023).

Dimana terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, dimulai dari Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Maruf dengan 15 tahun, dan Ricky Rizal alias Bripka RR selama 13 tahun.

Atas gambaran vonis terdakwa lainnya, Faisal memandang Bharada E bisa mendapat vonis lebih ringan. Ditambah peranya sebagai justice collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam membantu membongkar perkara ini.

"Bharada E merupakan JC, dan sudah terbuka dalam persidangan sehingga menjadi fakta persidangan untuk majelis hakim dengan keyakinannya untuk memutuskan hukuman bharada E," tuturnya.

Meski layak mendapat hukuman lebih rendah, namun Faisal menerka untuk kemungkinan vonis bebas bagi Bharada E sangat sulit. Karena, keterlibatannya menembak Brigadir J secara langsung saat insiden pembunuhan.

"Mungkin saja tergantung keyakinan hakim. Karena masalahnya Bharada E ikut menembak walaupun atas perintah FS yang merupakan atasannya," jelasnya.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya