Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E, melalui siaran langsung televisi. Dia pun langsung tepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer," kata Mahfud usai menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer, sebagaimana dilihat dari Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga
Dia memuji majelis hakim yang memiliki keberanian dan bersikap objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer. Pasalnya, kata Mahfud, majelis hakim membaca seluruh fakta persidangan baik yang mendukung maupun memojokkan Richard Eliezer.
Advertisement
Tak hanya itu, dia menyebut majelis hakim juga mendengarkan suara-suara masyarakat. Namun, tak terpengaruh dengan rongrongan-rongrongan berbagai pihak dalam menjatuhkan vonis.
"Sehingga dia (majelis hakim) saya lihat putusannya menjadi sangat logis. Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai keputusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangatlah hebat. Mahfud pun menyampaikan terima kasihnya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini hingga akhir.
"Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus," pungkas Mahfud.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Advertisement
Status Justice Collaborator
Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.