Liputan6.com, Jakarta Vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025).
Hukuman 6,5 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun. Selain itu, suami Sandra Dewi juga dikenakan uang pengganti hingga dua kali lipat. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, mengomentari keputusan ini melalui akun medsos X.
Advertisement
Baca Juga
Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan RI yang mengajukan banding sehingga vonis terhadap Harvey Moeis diperberat.
Advertisement
“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki,” cuitnya.
Ada Terdakwa Lain
Mahfud MD mengoreksi kesalahan pengetikan dalam pernyataannya. Ia menjelaskan, maksudnya adalah uang pengganti dinaikkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Mahfud MD juga merespons pertanyaan publik soal uang pengganti hanya mencapai ratusan miliar, padahal kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
“Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat,” jelas Mahfud MD dalam unggahannya.
Advertisement
Respons Warganet
Cuitan Mahfud MD viral hingga menyedot lebih dari 800 ribu views dan dibanjiri ratusan komentar.
“Prof... @mohmahfudmd perampasan aset wacana atau realita? Baiknya, dimiskinkan hingga tiada celah korup lewat cash, rek keluarga atau titip cuci uang.,” kata salah satu netizen.
“harusnya petinggi2 mulai sadar untuk gerak ke arah rakyat, makin banyak bertindak benar, makin besar simpati rakyat ke org tersebut, makin besae kesempatan untuk terus berintegritas,” tambah yang lainnya.
Tak Ada yang Meringankan
Diberitakan News Liputan6.com, dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto mengulas hal yang memberatkan Harvey Moeis atas putusan tersebut, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah melukai hati rakyat Indonesia.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)