Infografis Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer Sang Justice Collaborator

Berturut-turut selama 2 hari, 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diganjar vonis lebih berat dibanding tuntutan JPU. Namun, tidak dengan Richard Eliezer yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 16 Feb 2023, 00:15 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 00:15 WIB
Banner Infografis Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kejutan demi kejutan terjadi di sidang vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berturut-turut selama 2 hari sebelumnya, 4 terdakwa diganjar vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Namun, tidak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang vonis Eliezer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum membacakan putusan vonis, hakim anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan pertimbangan kejujuran, keberanian terdakwa Richard Eliezer dengan berbagai risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya. Dengan demikian, layak terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator tersebut dinilai berhak mendapatkan penghargaan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006,” ujar hakim Alimin di sidang vonis.

Tangis Richard Eliezer pun pecah usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu seakan-akan mengucap syukur, karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 12 tahun penjara.

Bagaimana perjalanan persidangan Richard Eliezer? Apa saja hal memberatkan maupun meringankan vonis sang justice collaborator? Bagaimana ragam tanggapan vonis 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer? Bagaimana vonis Ferdy Sambo cs? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:


Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan

Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Tanggapan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer

Infografis Ragam Tanggapan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya