Polisi Pastikan Majikan Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Bukan Aparat

Polisi telah menetapkan sang majikan sopir Fortuner yang tertembak di Jaksel sebagai tersangka. Saat ini, sang majikan juga sudah ditahan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Feb 2023, 07:09 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi penembakan, tertembak, peluru nyasar
Ilustrasi penembakan, tertembak, peluru nyasar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan seorang majikan berinisial E yang tak sengaja menembak sopirnya sendiri saat mengemudikan mobil Toyota Fortuner, sebagai tersangka. Peristiwa peluru nyasar ini terjadi di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat 17 Februari 2023 malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengungkap, tersangka E yang tak sengaja menembak sopirnya bukanlah seorang aparat, melainkan karyawan swasta.

"Bukan (anggota polisi), pekerjaan swasta dan sebagai majikan," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Sementara untuk kondisi sopir Fortuner berinisial AM, kata Ade Ary saat ini masih dalam proses perawatan medis di RS Mayapada Setiabudi, Jaksel.

"Masih dirawat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan E seorang majikan yang tak sengaja menembak sopirnya berinisial AM saat mengendarai mobil Fortuner, sebagai tersangka. Sang majikan juga ditahan di Rutan Mapolres Jaksel.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023).

E dipersangkakan melanggar Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan AM luka berat. Meski surat izin kepemilikan senjata telah dimiliki, namun penyidik juga tetap mengusut kasus peluru nyasar ini dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

"Pasal 360, 351 KUHP dan UU darurat. (Soal senjata) surat izinnya ada," katanya.

Kronologi Kejadian

Polisi telah mengungkap kronologi sopir berinisial AM yang tertembak senjata api (senpi) milik majikannya berinisial E saat berada di dalam mobil Fortuner ketika melintas di Jalan Daksa, Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2).

"Korban yang saat itu sedang mengendarai Kr. 4 Toyota Fortuner warna hitam, Nopol B. 1154. ZF dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri supir," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin (20/2).

Ade mengatakan, E saat itu tengah memeriksa senjata api di tas miliknya. Namun, ketika ingin mengunci senpi, tak sengaja meletupkan tembakan sehingga mengenai korban AM.

"Saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali setelah itu pelaku ketahui bahwa korban atau supir terluka dibagian kepala atau kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," ucapnya.

Setelah itu, E langsung memindahkan korban dari bangku sopir ke bangku sebelah kiri untuk mengambil alih kemudi.

"Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi supir ke jok sebelah kiri kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban. Sekitar Jam 23.43 Wib Pelaku sampai di RS. Mayapada Setiabudi Jaksel," jelasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya