Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan di dalam mobil jeep rubicon tengah menjadi perbincangan publik. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Jakarta Selatan. Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.
Penganiayaan terjadi di area perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) kemarin.
Lokasi perumahan tersebut berada di sebelah kampus Tanri Abeng. Suasana kompleks itu terbilang elite dan dijaga cukup ketat oleh satuan pengamanan. Tidak sembarang orang bisa nyelonong masuk ke area Green Permata.
Advertisement
Satpam sekitar membenarkan adanya peristiwa penganiayaan itu. Mobil jeep rubicon hitam memang datang ke kompleks itu pada malam hari. Dari CCTV satpam, rubicon tiba sekitar pukul 19.50 WIB.
Saat datang, pelaku sempat ditanya satpam apa keperluannya untuk masuk ke Green Permata. Mereka bilang, ingin menuju rumah tempat si korban berada.
Tak lama, satpam mendapat laporan dari pemilik rumah terkait peristiwa itu. Satpam pun mengecek hingga akhirnya pemilik rumah membawa korban ke rumah sakit dan pelaku dibawa ke Polsek Pesanggerahan.
Satpam setempat mengaku tidak tahu persis lokasi area pengeroyokan yang disebut gang kosong. Satpam yang berjaga hari ini kebetulan tidak piket saat kejadian berlangsung. Dia hanya diceritakan temannya yang sedang piket kemarin malam.
Kata mereka, tak ada gang kosong di dalam kompleks itu. Satu-satunya akses keluar masuk kendaraan juga melalui gerbang utama.
"Saya juga tahu ini viral (di Twitter)," kata seorang satpam Green Permata berseragam kecoklatan yang enggan disebut namanya saat ditemui merdeka.com, Rabu (22/2).
Tamu Perumahan
Dalam hal ini, korban dan pelaku adalah sebagai tamu di perumahan Green Permata. Sayangnya, pemilik rumah belum bisa ditemui terkait kejadian ini.
Ketua RT setempat pun belum menerima laporan mengenai peristiwa penganiayaan itu. Sejumlah warga sekitar juga belum mengetahui adanya kejadian tersebut.
Jika ditelusuri keluar gerbang Green Permata, terdapat jalan utama yang membentang dua arah. Jika belok kanan maka mengarah ke Petukangan, Jakarta Selatan. Belok kiri menuju Pos Pengumben, Jakarta Barat. Belum diketahui persis dimana gang yang disebut sebagai TKP penganiayaan.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," katanya.
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com