Daftar Mobil Japto Soerjosoemarno yang Disita KPK, Ada Rubicon hingga Hilux

KPK menyita 11 mobil mewah Japto Soerjosoemarno terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Simak daftar dan kronologinya.

oleh Andre Kurniawan Kristi Diperbarui 05 Mar 2025, 15:20 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 15:20 WIB
Tujuh Jam Diperiksa KPK, Japto Soerjosoemarno Irit Bicara
Ketika ditanya, Japto Soerjosoemarno tidak menjawab secara detail. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Pemindahan yang dilakukan pada Selasa (4/3) ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sebelumnya, mobil-mobil tersebut telah disita sejak KPK menggeledah kediaman Japto pada 4 Februari 2025. Namun, kendaraan tersebut baru bisa dipindahkan karena adanya kendala teknis yang tidak dijelaskan secara rinci oleh penyidik. "Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari ANTARA.

Ke-11 mobil yang disita ini mayoritas merupakan kendaraan dengan kapasitas mesin besar, termasuk SUV dan double cabin, yang beberapa di antaranya tidak dipasarkan secara umum di Indonesia. KPK masih menelusuri asal-usul kendaraan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah berjalan.

Promosi 1

Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK

Pada 4 Februari 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana gratifikasi. Barang-barang yang disita mencakup uang tunai senilai Rp56 miliar dalam pecahan rupiah serta valuta asing, dokumen penting, barang elektronik, dan 11 unit mobil mewah yang berada di garasi rumah Japto.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyitaan mobil ini merupakan langkah awal dalam rangkaian penyidikan lebih lanjut.

Kendala Teknis dalam Pemindahan Mobil ke Rupbasan

Meskipun telah disita sejak Februari, mobil-mobil tersebut baru bisa dipindahkan pada awal Maret. KPK sebelumnya menyatakan adanya kendala teknis yang membuat kendaraan ini sementara waktu tetap berada di rumah Japto.

Sebelum dipindahkan ke Rupbasan, mobil-mobil tersebut berada dalam status pinjam pakai dengan ketentuan bahwa Japto wajib menjaga keutuhan barang bukti tersebut. Ia dilarang memindahtangankan atau menjual kendaraan hingga kendaraan diserahkan kembali kepada penyidik untuk dibawa ke Rupbasan.

Setelah kendala teknis teratasi, KPK akhirnya memindahkan kendaraan tersebut ke Rupbasan Cawang untuk perawatan lebih lanjut dan sebagai langkah pengamanan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti.

Daftar 11 Mobil yang Disita KPK

Berikut daftar mobil mewah yang disita KPK dari rumah Japto Soerjosoemarno:

  • Jeep Gladiator Rubicon
  • Land Rover Defender 90SE 2.0AT
  • Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
  • Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
  • Mitsubishi Coldis
  • Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
  • Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
  • Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  • Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  • Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
  • Toyota Hilux 4.0 Double Cab

Sebagian besar kendaraan ini merupakan SUV bongsor dan pikap dengan mesin besar. Contohnya, Toyota Hilux 4.0 Double Cab yang masuk dalam daftar memiliki mesin V6 berkapasitas 4.000 cc, yang tidak dijual secara resmi di Indonesia.

Keterkaitan Kasus dengan Rita Widyasari

Japto Soerjosoemarno diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 26 Februari 2025 terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut diduga menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara dalam proyek pertambangan di daerahnya.

Rita juga diduga menyamarkan hasil gratifikasinya melalui berbagai cara, termasuk pencucian uang dengan membeli aset berharga seperti kendaraan mewah. KPK menyita 91 unit kendaraan dalam kasus ini, termasuk lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Saat ini, Rita masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp110,7 miliar.

Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan KPK

KPK terus menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Kendaraan yang telah dipindahkan ke Rupbasan akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan aliran dana korupsi.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa barang-barang yang telah disita akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme pengadilan. Jika terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, aset tersebut berpotensi dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Pertanyaan Umum

1. Apa alasan KPK menyita mobil Japto Soerjosoemarno?

Mobil disita karena diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

2. Mengapa pemindahan mobil dari rumah Japto ke Rupbasan baru dilakukan?

KPK menyatakan terdapat kendala teknis dalam proses pemindahan, sehingga mobil-mobil tersebut sementara tetap berada dalam status pinjam pakai.

3. Apa saja barang lain yang disita KPK dalam kasus ini?

Selain mobil, KPK menyita uang tunai Rp56 miliar, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya