DPR Akan Panggil Dirjen Pajak Bahas Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Kehidupan Mewah Keluarganya

Komisi XI DPR RI akan memanggil Dirjen Pajak untuk membahas masalah penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) sampai kehidupan keluarganya.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Feb 2023, 10:07 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 10:07 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi XI DPR RI akan memanggil Dirjen Pajak untuk membahas masalah penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) sampai kehidupan keluarganya. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan setelah DPR sudah memasuki masa sidang. 

"Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP kita sudah berdiskusi melalui WA grup dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisisnya sama sekali tidak ada," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad kepada wartawan, dikutip Jumat (24/2/2023).

Selain masalah penganiayaan, DPR juga akan membahas soal kehidupan keluarga Mario Dandy Satriyo yang hidupnya bermewah-mewahan. Padahal, sang ayah Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. 

"Kalau lihat portofolio gaji, insentif yang diterima dengan kehidupan keluarganya juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu kita akan undang, jadwalkan khusus Dirjen Pajak berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi terakhir ini," ujar Kamrussamad.

Untuk saat ini Komisi XI DPR sudah meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan. Kamrussamad mengatakan, DPR telah meminta Kementerian Keuangan untuk menjadikan kasus pengeroyokan ini menjadi pelajaran.

"Kita meminta Kemenkeu untuk menjadikan kasus ini sebagai satu pelajaran berharga, bukan hanya pejabatnya tapi keluarganya pun harus memiliki etika yang sama di dalam bermasyarakat sehingga dia Tidak merasa superior karena keluarga pejabat banyak uangnya, punya jabatan, punya kekuasaan dan kewenangan sehingga sewenang-wenang menggunakan kekerasan dan itu tidak bisa ditoleransi dan saya berharap ini terakhir kalinya terjadi," tegas Kamrussamad.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang sudah melakukan tindak penganiayaan
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang sudah melakukan tindak penganiayaan (dok: Ilyas)

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David hingga mengakibatkan koma. Tidak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga kedapatan suka pamer harta.

Rafael merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023)

Dasar Pencopotan Jabatan

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka

 

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya