Reaksi Netizen Usai Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul). Hal ini buntut dari aksi pemukulan yang ia lakukan terhadap korban Cristalino David Ozora.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 24 Feb 2023, 17:04 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 17:04 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul). Hal ini buntut dari aksi pemukulan yang ia lakukan terhadap korban Cristalino David Ozora.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis rilis Prasmul diterima Jumat, (24/2/2023).

Kampus Prasmul juga menyampaikan kecaman atas tindak kekerasan yang dilakukan tersangka.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Universitas Prasetiya Mulya (@prasmul)

Rilis ini disampaikan kampus Prasmul di akun Instagram @prasmul, Jumat (24/2/2023). Setelah rilis ini diposting, netizen langsung membanjiri kolom komentar.

"Gokil Pars," tulis @diva.azzura

"Salah satu kamlpus yang menitikberatkan etika mahasiswanya. Ini bener-bener kampus terbaik seantero negeri," tulis bwatt.fntd.

"Bikin malu alumni & mahasiswa di dalamnya," @excell_14

"Kasian teman 1 kelompok nya pasti sangat terbeban dengan si beban 1 ini," tulis @jamessetj.

"Ini yang ditunggu-tunggu. Terima kasih atas keputusannya yang tepat dan cepat.

"Goodjob Prasmul," tulis @kelvintham27.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Dijerat UU Perlindungan Anak

Mario Dandy Satrio dan Agnes. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan Agnes. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).

Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.

Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.


Bunyi Pasal 351 KUHP

Mario Dandy
Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

Bunyi Pasal 76 huruf C:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Bunyi Pasal 80:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya