Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dan penasihat hukum belum bersikap atas vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto selesai membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa, termasuk di dalamnya Harvey Moeis. Ketika itu, Eko meminta mereka bertiga berserta penasihat hukum untuk memberikan tanggapan.
Baca Juga
"Jadi seperti itu ya putusan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu. Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Eko di ruang sidang, Senin 23 Desember 2024.
Advertisement
Eko kemudian mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengomentari amar putusan.
"Penuntut umum bagaimana sikapnya," ujar Eko.
Kepada Majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap dia.
Senada, penasihat hukum Harvey Moeis dan dua terdakwa lain juga menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak.
"Setelah kami pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ujar Penasihat Hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga merespons vonis Harvey Moeis. Vonis 6 tahun dan 6 bulan itu jauh dari amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara terhadap suami artis Sandra Dewi itu.
"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi.
Berikut sederet respons sejumlah pihak usai vonis 6 tahun 6 bulan terdakwa Harvey Moies dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. JPU Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Terdakwa Harvey Moeis dan penasihat hukum belum bersikap atas vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto selesai membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa, termasuk di dalamnya Harvey Moeis. Ketika itu, Eko meminta mereka bertiga berserta penasihat hukum untuk memberikan tanggapan.
"Jadi seperti itu ya putusan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu. Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Eko di ruang sidang, Senin 23 Desember 2024.
Eko kemudian mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengomentari amar putusan.
"Penuntut umum bagaimana sikapnya," ujar Eko.
Kepada Majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap dia.
Â
Advertisement
2. Penasihat Hukum Masih Pertimbangkan soal Banding
Senada, penasihat hukum Harvey Moeis dan dua terdakwa lain juga menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak.
"Setelah kami pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ujar Penasihat hukum.
Mendengar itu, Eko menjelaskan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Pikir-pikir dalam tujuh hari ya. Ini kan banyak liburan. Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata," tandas dia.
Â
3. Kejagung Pikir-Pikir Banding Putusan
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 6 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi komoditas timah.
Putusan itu jauh dari amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara terhadap suami artis Sandra Dewi itu.
"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin 23 Desember 2024.
Menurut Harli, JPU masih memiliki waktu sebelum menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis.
"Hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya," kata Harli.
Advertisement