Kuasa Hukum David Duga AG Pacar Mario Dandy sebagai Dalang di Balik Penganiayaan

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey, mengungkapkan, pihaknya fokus dalam kesembuhan Christalino David Ozora atau David (17) yang jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 27 Feb 2023, 22:15 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 19:00 WIB
Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey
Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey, mengungkapkan, pihaknya fokus dalam kesembuhan Christalino David Ozora atau David (17) yang jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) (Lydia Fransisca/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey, mengungkapkan, pihaknya fokus dalam kesembuhan Christalino David Ozora atau David (17) yang jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

"(Fokus kami berikutnya adalah) ketiga pelaku penganiayaan yang merancang ikut serta itu harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus dibawa sampai proses persidangan," kata Syahwan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Syahwan menjelaskan, ketiga pelaku yang dimaksud adalah Mario Dandy Satrio (20), temannya berinisial S atau SLRPL, dan AG yang merupakan kekasih Mario.

"Sementara yang kami dapat itu tersangka yang pertama itu adalah pelaku utama dan temannya yang satu lagi itu juga sudah ditetapkan tersangka. Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," ujar Syahwan.

Lebih lanjut, Syahwan menilai bahwa A atau AG merupakan dalang di balik penganiayaan yang terjadi.

"Kalau A ini (karena) pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia, yang kecurigaan kami itu, kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," jelas Syahwan.

Bikin Laporan

Maka dari itu, kata Syahwan, ia akan membuat laporan baru terkait A karena sudah merekam dan menyebarkan video penganiayaan tersebut.

"Kalau laporan baru itu kami akan menyampaikan laporan. Semestinya hari ini saya sudah menyampaikan laporan terkait dengan yang merekam video dan yang menyebarkan video itu," kata Syahwan.

Polisi Didesak Tahan 2 Teman Mario Dandy

Ketua Umum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, mendesak kepolisian segera menahan dua teman Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

"Teman Mario dengan inisial S, laki-laki, sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, harus langsung ditahan. Polisi harus bergerak cepat, karena kasus ini semakin panas, apalagi sejak video penganiayaan David tersebar," ujar Muannas yang juga Pendiri Cyber Indonesia dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

"Teman wanita Mario Dandy Satriyo dengan inisial A, juga harus ditetapkan tersangka dan ditahan, karena wanita ini dengan sengaja terkesan menjebak David, dengan modus ingin mengembalikan kartu pelajar korban padahal ada niatan jahat dari mereka," dia menambahkan.

Bukan tanpa alasan Muannas meminta keduanya ditahan polisi. Menurut Muannas, keduanya ada di lokasi kejadian, namun tak berusaha mencegah tindakan Mario.

"S dan A terlihat berada di TKP, anehnya di antara mereka sama sekali tidak ada upaya pencegahan, bahkan ada perekaman video, jadi jangan menempatkan mereka yang di TKP hanya sebagai saksi, saya berharap ini dapat didalami betul oleh penyidik," kata dia.

Muannas menduga penganiayaan terhadap David sudah direncakan oleh Mario dan kedua temannya. Jadi, menurut Muannas, kedua teman Mario diduga memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan ini.

Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya