Kementerian PPPA Jamin Keselamatan hingga Pemulihan David Korban Mario Dandy

Kementerian PPPA memberikan perlindungan terhadap David yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandi Satriyo, anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jaksel. Perlindungan diberikan karena David merupakan korban anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2023, 07:10 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2023, 07:10 WIB
Menteri Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David yang koma diduga dianiaya anak pejabat pajak. (Foto: Dok. Instagram @gusyaqut)
Menteri Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David yang koma diduga dianiaya anak pejabat pajak. (Foto: Dok. Instagram @gusyaqut)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bergerak memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan hingga tak sadarkan diri yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Perlindungan terhadap David yang merupakan putra pengurus pusat GP Ansor NU ini diberikan oleh Pelayanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Kementerian PPPA yang tentunya perhatian khusus kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus ini adalah anak korban inisial D, tentu kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, dan juga pendampingan, serta pemulihan, baik kesehatan maupun psikologis anak korban," kata Plt Asdep Pelayanan AMPK Kementerian PPPA, Atwirlani kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

"Sehingga, tentunya prihatin yang sangat mendalam dari pihak Kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak terhadap anak korban," sambungnya.

Ia menegaskan, Kementerian PPPA akan memastikan terkait dengan keselamatan dan pemulihan terhadap David yang kini masih dirawat di rumah sakit.

"Maka dari itu, kami tentu harus memastikan apakah anak ini betul-betul terjamin keselamatan dan juga pemulihan terhadap kekerasan yang telah dialami oleh anak korban," ucap Atwirlani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mario Jadi Tersangka dan Ditahan

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Mario Dandy dalam kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Kini dia telah ditahan di Mapolres Jaksel.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku," imbaunya.

 


Shane, Teman Mario Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan satu tersangka inisial S (19) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Polisi telah menetapkan satu tersangka inisial S (19) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). (Dok. Merdeka.com/Nur Habibie)

Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17), anak Pengurus GP Ansor. Kali ini, Shane alias SLR teman dari anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), ikut terseret dalam kasus ini.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status Saudara SLR, 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).

Seperti Mario, SLR juga dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini Tersangka SLR sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya