KPK Sebut Pemilik Rubicon yang Digunakan Mario Dandy Beralamat di Sebuah Gang di Mampang

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, soal kepemilikan mobil Rubicon yang diramaikan warganet di media sosial Mario Dandy, anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun.

oleh Nila Chrisna YulikaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Mar 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 16:30 WIB
Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam )
Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam )

Liputan6.com, Jakarta Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, soal kepemilikan mobil Rubicon yang diramaikan warganet di media sosial Mario Dandy, anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun. Menurut pengakuan Rafael kepada KPK, mobil mewah tersebut bukanlah miliknya. 

Pahala menegaskan, KPK tidak percaya begitu saja dan meminta pembuktian. Rafael lalu memberikan nomer surat tanda nomer kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari mobil tersebut. Hasilnya, ditemukanlah nama pemilik yang diketahui berstatus kakak dari Rafael.

“Yang Rubicon, ya, minggu lalu, tim sudah di lapangan, benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya," kata Pahala saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pahala menyatakan, alamat yang tertera di STNK dan BPKB berlokasi di Mampang. Melihat situasi dan kondisi kawasan alamat tersebut yang berada di ‘gang senggol’.

“Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang-gang begitu di daerah Mampang," kata Pahala.

Menurut Pahala, saat dikonfirmasi KPK Rafael menjelaskan, terdapat transaksi jual beli antara dirinya dan sang kakak terkait mobil tersebut. Dia pun meyakinkan KPK dengan adanya dokumen jual beli.

“Dia beli lalu jual ke kakaknya, kami minta tunjukan buktinya, dia bilang akan bawa bukti dokumennya (jual beli),” Pahala menandasi.

Kubu Shane Klaim Ganti Plat Palsu Rubicon, Disuruh Mario Dandy

Pengacara Tersangka penganiayaan Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengklaim kliennya disuruh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) untuk mengganti plat nomor palsu. Sehingga, plat nomor yang dipakai tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil Jeep Rubicon.

"(Mario) yang menyuruh, (Shane yang mengganti pelat) tapi ada suruhan dari si Dandy," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Sehingga, plat nomor B 120 DEN yang sebelumnya terpasang saat kejadian adalah palsu. Karena tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin yang seharusnya berplat nomor B 2571 PBP.

Penggantian itu dilakukan oleh Shane atas perintah dari Dandy, kata Happy, ketika hendak berangkat ke lokasi kejadian penganiayaan David. Shane mengaku tidak tahu apa-apa rencana kasus penganiayaan kepada David.

Namun akhirnya ikut pergi dan di mobil, Mario menyebut akan pergi ke daerah Lebak Bulus. Namun di tengah perjalanan, Mario mengubah rute perjalanan dan pergi ke daerah Pesanggrahan untuk menemui David.

"Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelpon sebelumnya. Ditelpon berkali-kali, si Shane tidak mau si Dandynya langsung menjemput pakai Rubicon itu. Jadi dia ada berada di bawah kendali dari si Dandy," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya