Sekda DKI Sebut Pembelian Jeep untuk Heru Budi Seharga Rp 2,3 Miliar Sudah Sesuai Aturan

Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan, standar penetapan kendaraan dinas per orangan gubernur itu tak dibuat-buat.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Mar 2023, 17:08 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 17:08 WIB
Sekda
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal adanya anggaran pembelian mobil bermerek Jeep yang diperuntukan bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan bahwa standar penetapan kendaraan dinas perorangan gubernur itu tak dibuat-buat. Melainkan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.

Selain gubernur, juga diatur standar kendaraan dinas perorangan milik wakil gubernur, bupati, wali kota, wakil wali kota, hingga pejabat eselon IV dan V. Permendagri ini, berlaku bagi Pempov di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Permendagri tersebut, ditetapkan bahwa standar kendaraan dinas perorangan untuk Gubernur ada dua unit yaitu berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

Sementara itu, untuk Ketua DPRD tercantum standar kendaraan dinas per orangannya berupa satu sedan berkapasitas 2.500 cc atau Jeep 2.500 cc.

Joko menyampaikan Pemprov DKI Jakarta sendiri juga punya peraturan terkait kendaraan dinas pejabat utama. Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dimana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan.

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Saat ini, lanjut Joko, kendaraan dinas pe rorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikan kepada gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan. Anies diketahui menjabat lebih dari empat tahun dari periode 2017-2022.

Menurut Joko, proses pengalihan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

"Oleh sebab itu, pada 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas per orangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku," kata dia.

Kata Heru Budi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono mengaku tak mengetahui soal penganggaran mobil Jeep untuk kendaraan dinasnya. Dia mengatakan, hanya tahu soal pengadaan mobil listrik untuk dinas.

"Saya enggak tahu. Nanti saya cek. Kalau. enggak salah mobil listrik, (itu) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2022," kata Heru saat ditemui di SMA Negeri 32 Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli kendaraan dinas untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebesar Rp2,3 Miliar. 

Belanja motor dinas ini dimuat dalam laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Adapun jenis kendaraan yang akan dibeli adalah Jeep dengan kapasitas atau isi silinder maksimal 4.200 cc. Pengadaan ini masuk pada alokasi anggaran UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. 

"Nama LKPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah," tulis keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Jumat, 3 Maret 2023.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya