Kapolda Metro Jaya Jenguk David Latuhamina, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, bersama jajaran Polda Metro Jaya mengunjungi korban penganiayaan David di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2023, 16:55 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 16:55 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, bersama jajaran Polda Metro Jaya mengunjungi korban penganiayaan David di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, bersama jajaran Polda Metro Jaya mengunjungi korban penganiayaan David di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore ini. (Dok. Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, bersama jajaran Polda Metro Jaya mengunjungi korban penganiayaan David Latumahina di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) sore ini.

Fadil tiba sekitar pukul 16.07 Wib, Ia datang untuk menjenguk David yang saat ini masih dirawat dengan intensif di ruang ICU.

Tak ada statement yang dilontarkan Jenderal Bintang 2 tersebut. Namun dari pantauan terlihat Fadil turut membawa parsel buah-buahan sebagai buah tangan untuk diberikan kepada David.

Kunjungan Fadil hari ini adalah yang pertama dilakukan, setelah perkara penganiayaan kepada David telah ditarik ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Adapun, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Diketahui, tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.

Kondisi David

David Latumahina
Kondisi terkini David Latumahina. (Foto: tangkapan layar akun Twitter Jonathan Latumahina/@seek*******)

Sementara, Anak petinggi GP Ansor yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David saat ini masih menjalani perawatan. Kabar kesehatannya pun disampaikan Ayah David, Jonathan Latumahina telah dalam fase pemulihan emosional.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," kata Jonathan dari akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, dilihat Selasa (7/3/2023).

Dimana video yang diunggah Jonathan, terlihat David yang telah membuka matanya dengan sejumlah alat kesehatan yang masih terpasang di dadanya.

"Kamu harus sabar, harus sabar pokoknya. Istighfar, Istighfar, ledakan kemarahanmu terus, nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu," kata Jonathan sambil memegang tangan David.

Dalam video itu terdengar suara Jonathan yang terus menenangkan David dan meminta anaknya untuk menahan emosinya demi kesembuhannya.

"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup. Istighfar, Istighfar terus, Istighfar. Istighfar ya sayang, istighfar. Jangan marah-marah, udah Istighfar," ucap Jonathan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya