Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik, Jeirry Sumampow mengamini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan gugatan Partai Prima yang menafsirkan penundaan Pemilu 2024 adalah berlebihan.
Meski begitu, melihat dari sudut pandang berbeda, artinya kemenangan gugatan Partai Prima ini mengartikan ada kinerja KPU yang harus dievaluasi sebab menjadi celah kekalahan dalam sidang tersebut.
“Tidak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol. PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan,” kata Jeirry dalam keterangan pers diterima, Rabu (8/3/2023).
Advertisement
Jeirry mengajak, semua pihak bisa melihat lebih bijak tentang kinerja KPU. Sebab bukan melulu soal putusan penundaan Pemilu, namun juga mengevaluasi kinerja penyelenggara Pemilu.
“Jika memang ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sanksi,” jelas Koordinator Komite Pemilih Indonesia ini.
Terlepas dari sorotan terhadap kinerja KPU, Jeirry menegaskan Putusan PN Jakpus memang kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima. Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan.
“Mestinya putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi admin saja, tap perlu menegasikan semua tahapan,” tutur dia.
Dukung KPU Ajukan Banding
Jeirry sepakat, KPU harus melakukan upaya banding demi memberi kepastian hukum ke depan. Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini.
“Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” dia menutup.
Advertisement