Liputan6.com, Garut - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan besaran nisab zakat fitrah 1446H/2025 di angka Rp40.500 per jiwa atau beras sebanyak 2,7 kilogram (kg).
“Dibanding tahun lalu memang ada sedikit penurunan, sebab harga beras tahun ini di bawah tahun lalu yang terbilang tinggi,” ujar Ketua Baznas Kabupetan Garut Abdullah Effendi, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga
Menurutnya, penetapan besaran nisab zakat fitrah merupakan hasil penyesuian harga dasar beras premium terbaru, sebagai bahan makanan pokok masyarakat Garut.
Advertisement
“Kami sudah lakukan survei di beberapa pasar rakyat mulai Garut Utara, Garut Selatan termasuk di pusat kota Garut,” kata dia.
Selain itu, besaran beras yang dikeluarkan warga yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai Fatwa MUI Pusat No. 65 Tahun 2022 yakni sebesar 2,7 kg per orang.
Dibanding tahun lalu di angka Rp 41.250 per jiwa, besaran nisab zakat fitrah mengalami penurunan harga, sebab harga beras premium saat ini berangsur turun.
“Tahun lalu patokan harga beras premiumnya Rp16.500 per kg, kalau tahun ini Rp 15 ribu,” ujar dia.
Ia menyatakan, penetapan nisab zakat disesuaikan dengan pendapat dan saran dari komisi fatwa MUI, kemudian bagian Kesra Setda Pemda Garut, bagian perdagangan Dinas Perindustrian, termasuk saran Kementerian Agama Garut.
Dalam rapat koordinasi yang dilakukan semua lembaga itu, dihasilkan besaran nisab zakat fitrah 1446H/2025 tahun ini sebesar Rp 40.500 per orang yang diperoleh dari perhitungan Rp15.000 x 2,7 kg.
“Keputusan yang telah kami tetapkan merupakan kesepakatan rapat bersama MUI, Disperindag dan Baznas," ujar dia.
Selain zakat fitrah, ujar Effendi, pihaknya telah menyebarkan kupon infak Ramadan yang peruntukan bagi masyarakat di 42 kecamatan di Garut.
“Kami menargetkan setengah raihan infak Ramadan itu untuk membeli satu unit kendaraan ambulans, setengahnya diberikan bagi yang berhak,” kata dia.