Alasan Kejati DKI Hanya Buka Peluang Restorative Justice untuk AG, Tidak untuk Mario Dandy dan Shane

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan maksud dari memberi peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG. Peluang itu hanya diberikan kepada AG dalam kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 17 Mar 2023, 17:08 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 17:08 WIB
Rekontruksi penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo.
Niatan untuk menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora tergambar jelas lewat reka adegan yang dijalani oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19), dan peran pengganti AGH alias AG. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan maksud dari memberi peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG. Peluang itu hanya diberikan kepada AG dalam kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Ade menjelaskan peluang restorative justice teruntuk AG diberikan karena pertimbangan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," sebutnya.

Kendati demikian, Ade menegaskan peluang restorative justice hanya bisa diberikan apabila pihak korban dalam hal ini keluarga David memaafkan AG. Dengan ikhlas tidak melanjutkan proses hukum yang menyeret AG.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum. Maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," tegasnya.

Adapun, Ade menjelaskan kehadiran rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani ke Rumah Sakit, Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan hanya untuk rasa empati kepasa korban David.

"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," tuturnya.


Tutup Peluang Mario Dandy dan Shane

Di sisi lain, Ade mengatakan pihaknya telah menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restoratif untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Atas kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade.

Ade menjelaskan tidak adanya peluang restorative justice bagi dua tersangka. Karena akibat tindakan Mario Dandy dan Shane berujung insiden penganiayaan yang mengakibatkan korban David mengalami luka berat.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya