Membaca Kasus Narkoba Jenderal Teddy Minahasa dalam 3 Menit

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas, untuk selanjutnya dijual ke Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 08:00 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan jual beli narkoba. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/3/2023).

Teddy ditangkap pada Jumat siang (14/10/2022) lalu. Penangkapan jenderal bintang dua ini diketahui saat dirinya tak hadir dalam pertemuan sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Padahal beberapa hari sebelum penangkapan, Teddy Minahasa baru saja mendapatkan jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP./2022.

Kabar penangkapan Teddy pun langsung diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyebut, Teddy Minahasa diduga tersangkut masalah penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.

Keputusan Irjen Teddy menjadi Kapolda Jatim langsung dibatalkan Kapolri Listyo Sigit. Teddy Minahasa kemudian dimutasi menjadi pati di Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Dalam kasus ini, terseret pula personel Polri lainnya, yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, dan Aiptu J.

Dalam sidang dakwaan terungkap, AKBP Dody diperintah Irjen Teddy mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Alasannya untuk bonus anggota. Doddy mengaku sempat menolak, namun akhirnya menjalankan perintah Teddy.

Singkatnya, sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi. Adapun, 30.000 gram merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan, 5.000 gramnya merupakan tawas yang sebelumnya telah ditukar oleh Syamsul Ma'arif pada 14 Juni 2022.

Teddy Kenalkan Dody dengan Linda Cepu

Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kemudian Irjen Teddy Minahasa mengenalkan AKBP Dody Prawiranegara dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil barang bukti.

AKBP Doddy Prawiranegara bersama Syamsul Ma'arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat untuk diserahkan kepada Anita. Dari 5 kilogram, satu kilogram di antaranya telah ludes terjual. Hasil penjualan meraup keuntungan Rp 350 juta.

Oleh AKBP Doddy Prawiranegara dikonversikan ke dalam Dollar Singapura menjadi 27.300 SGD sebelum diserahkan langsung ke Irjen Teddy Minahasa di Jalan M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.

Kasus ini berhasil dibongkar Polda Merto Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat. Anita ditangkap lebih dahulu di Perumahan Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Berbekal keterangan dari Anita lah terungkap nama Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba
Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya