LPSK Buka Pintu Perlindungan bagi Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membuka ruang bagi saksi maupun saksi pelaku mengajukan perlindungan. Imbauan itu dimaksudkan menanggapi kasus dugaan korupsi, salah satunya kasus pemotongan tukin pegawai Kementerian ESDM 2020-2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2023, 09:09 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 07:50 WIB
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membuka ruang bagi saksi maupun saksi pelaku mengajukan perlindungan. Imbauan itu dimaksudkan menanggapi kasus dugaan korupsi, salah satunya kasus pemotongan tukin pegawai Kementerian ESDM 2020-2022.

Sebab, Hasto menilai adanya kasus korupsi pemotongan tukin pegawai yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Telah menjadi potret miris kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

“Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN. Apalagi, dugaan awal keuangan negara yang dikorupsi berasal dari tukin pegawai," kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Karenanya persoalan korupsi potongan tukin pegawai di Kementerian ESDM ini, saut Hasto, telah menambah panjang 'drama' terkait kesejahteraan ASN. Hingga sorotan publik soal ketimpangan tukin antar kementerian bergelar “sultan” dengan kementerian/lembaga lainnya.

"Potongan tukin pegawai yang berkisar puluhan miliar itu diduga mengalir untuk kepentingan beberapa oknum di kementerian tersebut,” ungkap Hasto.

Atas dasar itu, Hasto memastikan LPSK membuka ruang bagi pegawai di Kementerian ESDM yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan korupsi ini agar mendaftar menjadi saksi terlindung.

"Tidak perlu segan apalagi takut untuk membantu penyidik. Negara sudah memiliki mekanisme perlindungan bagi saksi, termasuk saksi pelaku (justice collaborator/JC) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.

“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” tambah dia.

Siap Berikan Perlindungan

FOTO: Target Industri Panel Surya Dalam Negeri
Pekerja memeriksa intalasi panel surya di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/9/2021). Kementerian Perindustrian memacu industri panel surya dalam negeri dengan target TKDN panel surya mencapai 90 persen pada 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hasto mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan sebagaimana mandat undang-undang bagi saksi maupun saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penyidik. Dalam rangka mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi potongan tukin ini.

“Bagi pelaku/tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini,” timpal Hasto.

Walaupun, ia mengakui sebenarnya di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sudah dibangun mekanisme whistleblowing system (WBS). Sistem itu terhubung dengan KPK untuk proses hukumnya, dan LPSK untuk perlindungan terhadap pelapor maupun saksinya.

Namun, dalam pelaksanaan dan mekanisme WBS ini seringkali tersendat karena masih adanya keraguan dari pelapor terkait perlindungan terhadap mereka.

“Jika memang mekanisme WBS belum maksimal, kami (LPSK) membuka pintu bagi saksi untuk mengajukan perlindungan langsung ke LPSK, banyak media yang bisa digunakan, mulai datang langsung ke LPSK, via aplikasi permohonan perlindungan (android) maupun pesan singkat melalui Whatspss di 085770010048,” pungkas Hasto.

KPK Naikan Penyidikan

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023.

Ali mengatakan, penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena pihaknya telah memiliki setidaknya dua alat bukti. Atas dasar itu, Ali mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini.

"Dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya