Bacakan Pledoi dengan Tersedu-Sedu, AKBP Dody: Saya Begitu Rapuh, Tak Lagi Tangguh

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tak kuasa menahan tangis ketika membacakan Pledoi atau nota pembelaan saat duduk di ruang sidang PN Jakarta Barat sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 15:10 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Dody Prawiranegara dan Teddy Minahasa
Ayah dan istri eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tak kuasa menahan tangis ketika membacakan Pledoi atau nota pembelaan saat duduk di ruang sidang PN Jakarta Barat sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba.

Adapun pada agenda sidang hari ini, Rabu (5/4/2023) digelar di Pengadilan Negeru Jakarta Barat dengan terdakwa Dody Prawiranegara.

Anak buah Teddy Minahasa ini pun langsung membacakan Pledoi usai dipersilahkan oleh ketua Majelis Hakim, Jon Sarman. Dalam pledoinya, Dody memberikan judul 'Tidak Asa Kejujuran yang Sia-Sia'.

"Tidak pernah terbesit, terpikirkan, dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani, yaitu persidangan ini duduk sebagai terdakwa," ungkap Dody yang mulai meneteskan air mata di ruang sidang, Rabu (5/4/2023).

Dirinya yang merupakan anggota kepolisian dengan jabatan sebagai Kapolres Bukittinggi kala itu, kini tidak lagi mampu tegar menghadapi semua cobaan dihadapannya. Sempat terbesit dalam pikirannya yang kala itu menjabat Kapolres kepulauan Mentawai merupakan akhir karirnya.

"Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan, dalam benak saya ketika penugasan sebagai Kapolres di Kepulauan Mentawai adalah ujian terakhir bagi saya untuk menjalani karir ke depan sebaik yang saya bisa dan dapat lebih dekat dengan keluarga," papar dia.

Namun nasib berkata lain, ketika dirinya ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat. Berbagai prestasi mulai ditorehnya sebagai titik cerah dalam satuan Bhayangkara.

Karir Terhenti di Pusaran Kasus Narkoba

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M di Kasus Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Berharap akan terus mendapatkan segudang prestasi dengan telaten meniti karir di kepolisian justru terhenti dalam pusaran kasus peredaran narkoba yang menyeret nama atasannya, Irjen Teddy Minahasa. Dirinya mengaku rasanya tidak mungkin akan terjerumus dalam kasus itu dengan prestasi yang didapatkannya.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," tegas dia.

"Ini terjadi kerana ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," lanjutnya.

Dirinya mengaku sudah menolak akan perintah dari Teddy untuk menyisihkan sabu-sabu seberat 10 kilogram sebanyak dua kali dari Kejaksaan Negeri Agam, Bukittinggi, Sumbar.

Sebagai lulusan Akademi Polisi tahun 2001 yang selalu didoktrin untuk patuh dalam menjalankan perintah atasan. Mau tidak mau Dody hanya bisa menjalankan perintah.

"Saya semakin tertekan secara batin. Hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa khawatir, saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah kapolda tersebut," pungkas dia.

Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, AKBP Dody dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut lantaran terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Selasa 27 Maret 2023.

Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya