Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Kapolri: Itu Urusan Internal KPK

Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke dewan pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2023, 18:51 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 18:51 WIB
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endra Priantoro
Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke dewan pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Pelaporan ini terkait pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, apa yang dilakukan oleh Endar merupakan urusan internal dari KPK.

"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar Priantoro kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan masih diperpanjang," kata Sigit, Rabu (5/4/2023).

"Dan saat ini beliau mengambil langkah itu, kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK. Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana, apakah itu dari inspektorat atau dari dewas," lanjut dia.

Meski demikian, dia menegaskan, Korps Bhayangkara tetap berkomitmen memperkuat KPK dalam memberantas korupsi.

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," tegas Sigit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal polemik penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro. Seperti diketahui, Kapolri telah mengeluarkan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai direktur penyelidikan.

 

KPK Kembalikan Endar ke Polri

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat pemberhentian tugas Brigjen Endar Priantoro dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

Terkait itu, Kapolri mengatakan pihaknya tetap menghormati SOP yang ada, baik di KPK dan Institusi Polri.

"Polri menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK dan yang ada di Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri. Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Sigit kepada awak media, Rabu (5/4).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya