Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Indonesia Siapkan Dokumen Sebelum 30 April

Dirjen AHU Widodo memastikan Singapura selalu kooperatif dan optimisti kepada Indonesia untuk membantu proses ekstradisi terhadap yang bersangkutan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 16 Apr 2025, 05:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 05:00 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos masih tertahan di Singapura usai ditangkap otoritas setempat. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Paulus Tannos belum bisa diekstradisi karena masih ada proses administrasi yang belum selesai.

"Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insya Allah sebelum 30 April, dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Supratman memastikan, OPHI terus memfasilitasi pihak Singapura dalam hal ini sebagai jembatan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin bisa melakukan ekstradasi terhadap buronan Paulus Tannos.

Senada dengan itu, Dirjen AHU Widodo memastikan Singapura selalu kooperatif dan optimisti kepada Indonesia untuk membantu proses ekstradisi terhadap yang bersangkutan.

"Diperkirakan sekitar akhir April, dokumen itu sudah submit ke sana. Nanti setelah itu ada jadwal persidangannya," jelas Widodo.

Widodo memastikan, sejatinya semua dokumen dibutuhkan otoritas Singapura sudah masuk dan dilengkapi. Namun memang ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan.

"Mungkin pihak pihak Singapura butuh penekanan dari beberapa alat bukti, ya terkait dengan Affidavit (surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah) dan lain sebagainya," jelas Widodo.

 

Sebatas Hal Teknis

Widodo meyakini, tidak ada proses yang dipersulit sejauh ini. Semua hanya sebatas hal teknis yang harus dilengkapi. Meski begitu, Widodo tidak dapat merinci lebih detail soal dokumen tersebut. Sebagai pihak penghubung antara KPK dan Singapura, Widodo menyatakan AHU sebatas membantu prosesnya sedangkan detilnya bisa ditanyakan langsung ke KPK.

"Ditanyakan saja ke KPK. Karena dokumen itu langsung disampaikan ke kita dan kemudian disampaikan lagi ke timnya KPK untuk dilengkapi. Tugas AHU kan memang sebagai otoritas pusat kita meneruskan kembali dokumen yang diminta atas pemerintah Singapura dan kemudian dilengkapi," dia menandasi.

 

Ditangkap

Sebagai informasi, pada awal tahun ini atau tepatnya 24 Januari 2025, buronan Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat. KPK yang berkordinasi langsung mengonfirmasi dan membenarkan yang bersangkutan adalah buron yang dicari.

Meski kedua negara sudah memiliki perjanjian ekstradisi, namun proses tidak mudah. Ada syarat dokumen yang harus dipenuhi karena menyangkut wilayah hukum yuridiksi di Singapura.

Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura
Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya