Ada 10 Poin Memberatkan dalam Tuntutan Pidana AG Pacar Mario Dandy

Kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun. AG dituntut dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 05 Apr 2023, 22:07 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 22:07 WIB
Anak AGH alias AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Anak AGH alias AG, pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan, Rabu (5/4/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun. AG dituntut dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kausa hukum David, Melissa Anggraini membeberkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa, sekiranya ada sejumlah poin yang memberatkan terhadap AG.

"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur dimana secara faktual sudah terbukti keterlibatan," ungkap Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Kendati itu, Melissa belum dapat merinci untuk 10 poin hal yang memberatkan. Namun dalam salah satu isinya menyebutkan mengenai keterlibatan AG bersama dengan dua tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban," tegas Melissa.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada beberapa point yang memberatkan anak AG dalam tuntutannya. Namu ia tidak dapat merinci semuanya.

"Memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," ungkap Syarief.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Syarief menyebut terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda. Sehingga diharapkan mantan kekasih Mario itu dapat memperbaiki perbuatannya.


Tuntutan

Sebelumnya, dalam agenda sidang kali ini, Jaksa menyampaikan tuntutannya kepada anak AG. Dalam tuntutannya, AG dituntut dengan ditempatkan di LPKA empat tahun.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama empat tahun di LPKA," jelas Syarief, Kajari Jakarta Selatan.

Syarief menilai AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas yang pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan," ungkap Syarief.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya