Sidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini, Senin 10 April 2023

Pembacaan putusan AG Pacar Mario Dandy dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Apr 2023, 05:28 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2023, 05:28 WIB
AG Pacar Mario Dandy tiba di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
AG Pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG akan jalani sidang putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Sidang digelar di PN Jaksel pada Senin (10/4/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).

Djuyamto menerangkan kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban.

Atas pertimbangan tersebut, maka awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

Djuyamto singgung Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.

"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan," ucap dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menghukum anak AG pacar Mario Dandy dengan hukuman empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi.

AG Dituntut Hukuman 4 Tahun di LPKA

 

Dia mengatakan, JPU menilai anak AG alias AGH terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jaksel, Rabu 5 April 2023.

Syarief mengatakan, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Syarief.

Sementara itu, Kausa hukum David, Melissa Anggraini membeberkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa, sekiranya ada sejumlah poin yang memberatkan terhadap AG.

"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur dimana secara faktual sudah terbukti keterlibatan," ungkap Melissa.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada beberapa poin yang memberatkan anak AG dalam tuntutannya. Namu ia tidak dapat merinci semuanya.

"Memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," ungkap Syarief.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK
Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya