Ajudan Pribadi dan Korban Penipuannya Sepakat Damai, Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar

Selebgram dengan nama panggung Ajudan Pribadi itu akan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan akan mengembalikan kerugian korban.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Apr 2023, 06:31 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2023, 06:31 WIB
AJUDAN PRIBADI RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
AJUDAN PRIBADI RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Liputan6.com, Jakarta Kasus penipuan yang seret Akbar alias Ajudan Pribadi berakhir damai. Selebgram dengan nama panggung Ajudan Pribadi itu akan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan akan mengembalikan kerugian korban.

Penasihat hukum Akbar, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan korban. Mengingat korban yaitu Arbi sudah berteman cukup lama dengan kliennya.

"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko dalam keterangannya soal kasus penipuan tersebut, Jumat (14/4/2023).

Eko menerangkan, komunikasi antara kedua belah pihak membuahkan hasil. Mereka sepakat selesaikan secara kekeluargaan. Pihak Akbar juga akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian kepada Arbi.

“Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” kata Eko.

Adapun, nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh pihak Akbar sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar. Namun proses pengembaliannya tidak dijelaskan secara rinci oleh Eko.

“Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu,” kata Eko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ajukan Restorative Justice

Tim Kuasa Hukum Akbar juga telah meminta kepada kepolisian untuk melakukan restorative justice. Saat ini sedang dalam proses.

“Kita sudah memasukan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar,” ujar dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Arbi Leo Sulaiman Djojoatmodjo menerangkan, kliennya juga ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Akbar. Arbi melakukan perdamaian dengan mengedepankan asas kemanusiaan kepada Akbar.

"Atas dasar tersebut, kami menerimaitikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya