Fiki Satari Ingin Bantu UMKM, Produk Lokal Agar Bisa Unggul

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengatakan, permasalahan pelaku usaha mikro atau UMKM menjadi fokus pemerintahan saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2023, 18:29 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2023, 13:27 WIB
Ketua Umum ICCN sekaligus Staf khusus Kementerian koperasi dan UKM Fiki Satari, Banyuwangi, Minggu (8/11/2020).
Ketua Umum ICCN sekaligus Staf khusus Kementerian koperasi dan UKM Fiki Satari, Banyuwangi, Minggu (8/11/2020).

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengatakan, permasalahan pelaku usaha mikro atau UMKM menjadi fokus pemerintahan saat ini.

Adapun, yang menjadi fokus sekarang adalah menjual produk impor yang baru-baru ini viral agar mereka bertransformasi menjadi produk UKM Indonesia.

Fiki ingin pelaku UMKM memiliki hubungan yang lebih dekat lagi kepada pemerintah Indonesia mengenai permasalahan yang mereka miliki.

"Kita ingin betul-betul ada intimate kesepakatan antara para pengecer ini agar kitanya paham. Mereka jual jenis produknya apa, oh kita modalnya hanya tiga puluh juta," kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

"Jadi kita siapkan. Ada aggregator yang menyiapkan stok produknya. Jadi kita sudah memikirkan sampai sedemikian rupa," sambungnya.

Sistem aggregator binaan UMKM diakui Fiki sudah mulai gencar dilakukan di Indonesia. Dia juga memperlihatkan dirinya menggunakan produk-produk lokal dan mengajak untuk membanggakan produk lokal. "Kita harus bangga dan ini yang kita ingin dorong," jelas Fiki.

Di lain sisi, dia klarifikasi terkait berita pelarangan thrifting. Menurut dia, tak pernah menolak produk lokal

"Jadi hrifting ini tetap dibolehkan apalagi produknya lokal. Jadi yang dilarang pemerintah itu sebetulnya adalah barang bekas import ilegal," kata dia.

 

Sudah Diatur

Fiki menjelaskan mengenai undang-undang sejak 2015 dan dimutakhirkan 2021 yang melarang adanya transaksi barang bekas import ilegal.

Hal tersebut dikarenakan barang yang diperjualbelikan ialah barang bekas atau sampah yang masuk ke Indonesia tidak memiliki harga karena tidak membayar pajak dan izin.

"Barangnya dijual lima ribu sampai dengan sepuluh ribu, lalu bagaimana UMKM kita bisa berkompetisi," ungkap Fiki.

Dia juga menuturkan, data dari asosiasi pertekstilan Indonesia terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia yang disortir dan hanya dapat dijual sebanyak 20%, sisanya 80% hanya menjadi tumpukan sampah.

Akhirnya terdapat kesepakatan dari Menteri Koperasi UMKM dan perdagangan untuk memberikan kelonggaran bagi para pedagang pengecer thrift untuk menjual barangnya sampai stoknya habis karena yang menjadi permasalahan utama adalah importir awal yang menerima barang tersebut.

"Penjual masih dibolehkan sampai stoknya habis. Karena masalah utamanya kan dari hulunya, dari bea cukainya di pintu masuknya dari importirnya. Makanya kemarin ada pembakaran," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya