Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sejak 2021 telah berkomitmen untuk mengalokasikan 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Amanat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sejak beberapa waktu kebijakan itu bergulir, realisasi pembelian barang dan jasa dari pemerintah untuk UMKM belum sesuai target. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero.
Baca Juga
Edy menceritakan, pada akhir 2023 silam dirinya sempat diajak berdiskusi oleh pemerintah dalam rangka pembuatan e-katalog. Sebuah platform yang memuat berragam informasi seputar barang dan jasa untuk belanja pemerintah.
Advertisement
Lewat pertemuan itu, ia mendapati fakta bahwa belanja negara untuk produk barang dan jasa UMKM masih jauh dari ketetapan yang ada.
"Mari kita jujur melihat, ternyata waktu itu di bawah 15 persen. Kenapa? Karena spesifikasi daripada kebutuhan banyak yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku UMKM. Sehingga, belanjanya bukan menjadi produk lokal," ujarnya kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Atas dasar itu, penyusunan e-katalog dipacu agar pembelian produk-produk buatan UMKM bisa lebih dipacu. Sehingga tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak membeli produk lokal.
Usai 1 tahun lebih berjalan, Edy berharap ada 2 juta produk lokal ciptaan UMKM yang mejeng di e-katalog. Sehingga tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak membeli barang lokal dari sisi pengadaan.
"Sampaikan dong kepada kami, spesifikasi seperti apa yang Anda inginkan. Jangan, ah enggak ada nih (produk UMKM di e-katalog), kita belanja di luar aja. Sampaikan dong, supaya kami pelaku UMKM membuat produknya sesuai dengan harapan," pintanya.
Harapan untuk E-Katalog
Secara realisasi, Edy belum mengetahui berapa serapan anggaran pemerintah terakhir untuk pengadaan barang dan jasa dari UMKM. Namun, ia meyakini itu semustinya bisa lebih baik dengan adanya e-katalog.
"Kalau itu saya belum mendeteksi itu secara persis. Tetapi dengan adanya e-catalog akan menjadi lebih baik," imbuh dia.
Pasalnya, negara melalui Perpres 12/2021 telah menuntut pemerintah, baik di tingkat pusat, daerah maupun lembaga untuk mengucurkan anggarannya pada produk UMKM.
"Sekarang kan begini, waktu dulu tidak ada e-catalog ya ada alasannya. Kalau sekarang sudah ada e-catalog, apa alasannya (untuk tidak memakai barang UMKM)," beber dia.
"Diharapkan dari waktu ke waktu semakin membaik. Sehingga produk lokal bisa jadi tuan rumah di negara sendiri," kata Edy seraya menekankan.
Advertisement
Jangan Dikunci di Laci
Oleh karenanya, Edy memohon agar pengadaan e-katalog tidak bersifat seremonial belaka.
"E-katalog tidak ada gunanya jika dimanfaatkan secara benar. Jadi yang paling penting itu user-nya. Siapa sih? Pemerintah. Mau enggak menggunakan e-catalog itu untuk belanja? Kalau cuman basa-basi aja dibuat, terus ditaro aja di laci, dikunci, enggak bisa dibuka-buka, untuk apa?" tegasnya.
Ia berharap seluruh instansi pemerintah punya tekad yang sama dalam memajukan negara, mulai dari tingkat terbawah seperti pelaku UMKM. Sehingga target Indonesia Maju 2045 benar-benar bisa tercapai.
"Mari lah kita melihat bahwa pemerintah punya juga tekad yang sama untuk memperbaiki kondisinya. Sehingga pada saatnya nanti produk lokal akan jadi tuan rumah di negeri sendiri. Sehingga harapan kita, 100 tahun Indonesia merdeka, 2045 kita menjadi negara yang kuat dan sejahtera," tuturnya.
