Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka. Dia adalah sosok pengemudi koboi di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Penetapan tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan, status pelaku resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka satu orang atas nama David Yulianto," kata dia kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Trunoyudo menegaskan, David Yulianto tercatat sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta. Dia beralamat di Jalan Arco Raya Duren Seribu Bojongsari, Kota Depok Jawa Barat.
"Ini sebagaimana tertuang di dalam KTP. Perlu diformasikan terkait status tersangka adalah karyawan kemudian kedua orangtuanya wiraswasta beralamat tadi di Depok baik ayah maupun ibunya," ujar dia.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-UndangDarurat No 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar dia.
Polisi sebelumnya menangkap pengemudi belagak koboi yang berulah di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat. Dia ditangkap usai menodongkan pistol ke sopir taksi online di Tol Dalam Kota tersebut.Â
Penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Ditangkap di Tangerang
Dia menerangkan, Tim gabungan Polda Metro Jaya yang terdiri dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus dan Polres Metro Jakarta Barat ditangkap di kawasan Tangerang, Banten.
"Pelaku tertangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya. Krimum, Krimsus dan Polres Jakarta Barat," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Advertisement