Tolak RUU Kesehatan, Said Iqbal: Enak Saja Menteri Ngatur-Ngatur Uang Kita!

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang digulirkan pemerintah mendapatkan banyak tentangan dari berbagai pihak.

oleh Fachri pada 26 Mei 2023, 16:55 WIB
Diperbarui 26 Mei 2023, 16:56 WIB
KSPI
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melegalkan kembali perbudakan modern bagi pekerja/buruh.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang digulirkan pemerintah mendapatkan banyak tentangan dari berbagai pihak. Salah satu yang menentang RUU tersebut secara lantang adalah serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut bahwa akan ada aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh di 38 provinsi seluruh Indonesia dan dimulai pada 31 Mei 2023.

“Saya akan keliling di seluruh daerah. Kita persiapkan aksi besar-besaran dan kita akan minta setiap gubernur memberikan rekomendasi untuk menolak RUU Kesehatan,” sebutnya saat ditemui awak media pada acara Seminar Kesehatan Nasional, Kamis (25/05/2023).

Said Iqbal juga menyoroti pasal 425 draf RUU Kesehatan yang menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

“BPJS ini harus diselamatkan, RUU ini menjadikan BPJS akan di bawah menteri, enak saja menteri ngatur-ngatur, lah uang-uang kita!” katanya.

Tidak di Bawah Presiden dan Menteri

Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers - Penjelasan Rencana Aksi di Kemnaker dan Kantor Pusat PLN, Rabu (2/11/2022).
Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers - Penjelasan Rencana Aksi di Kemnaker dan Kantor Pusat PLN, Rabu (2/11/2022). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Para Menteri Perekonomian berhenti untuk memprovokasi buruh dan masyarakat terkait isu resesi global.

Said Iqbal menjelaskan bahwa BPJS merupakan lembaga wali amanah yang secara kelembagaan tidak berada di bawah presiden dan menteri kesehatan.

"BPJS adalah badan yang dibentuk oleh perintah konstitusi. BPJS itu 1 persennya dibayar buruh, 4 persennya dibayar pengusaha, bahkan dana PBI sampai Rp48 trilliun, Tidak bisa menteri kelola dana kita," jelasnya.

Presiden Partai Buruh ini juga mengungkapkan bahwa dalam BPJS terdapat prinsip kontingensi. Prinsip tersebut mengungkapkan jika terjadi sesuatu kekurangan anggaran pada BPJS, maka Presiden yang memutuskan kekurangan anggaran tersebut dan selaku kepala negara memiliki kewenangan mengambil alih ketika darurat.

“Kalau BPJS di bawah menteri, nanti menteri lapor dulu, diskusi dulu, birokrasi panjang,” ungkapnya.

"Saya bersikap mewakili kawan-kawan buruh, kita akan jaga dan tidak bisa menteri memegang lembaga BPJS. Apalagi saat ini Dewan Pengawas (Dewas) dari unsur buruh juga dikurangi, malah ditambah dari unsur pemerintah," imbuh Said Iqbal.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya